Kediri, SonaIndonesia.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu sabu seberat 913,66 gram, yang ternyata dikendalikan dari Lapas Kota Kediri.
Sepanjang sejarah polres kediri ini adalah yang terbesar hampir Mencapai 1 kg yaitu 913,66 gram.
“Ada tiga tersangka yang kita amankan, Yakni Muhammad Ilham Maulana alias Kacung, Abdul Hamid Khairan alis Amed, dan khalifatul agustinawati, alias Olik adalah istri Amed, ujar AKBP Bimo Ariyanto, Kapolres Kediri saat press rilis, Salasa (22/5/2025)
Kronologi pengungkapan kasus tersebut, kata kapolres, berawal dari informasi masyarakat selanjutnya ditindak lanjuti dengan penyelidikan tim Satresnarkoba akhirnya menangkap tersangka pertama yaitu Muhammad Ilham Maulana.
” Kacung di tangkap di daerah Gedang Sewu Pare, perannya sebagai pengedar, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 913,66 gram, 4 pack plastik yang masih baru, satu buah lakban, satu buah timbangan digital, satu bekas bungkus teh cina dan satu handphone merk Redmi, ” jelas AKBP Bimo Ariyanto.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, Kacung mengaku mendapatkan narkotika dari saudara Abdul Hamid Khairan, alis Amek, ini sedang menjalani proses penahanan di Lapas Kediri, Amek kita tangkap dengan BB 70 gram.
Mendekam di penjara tak membuat Amek, kehilangan kuasa mengendalikan peredaran narkoba, Amek mengendalikan atau menyuruh saudara kancung untuk mengedarkan sabu yang kita temukan barang bukti 913,66 gram.
Ada satu tersangka lagi yaitu namanya khalifatul agustinawati, alias Olik adalah istri dari Amid perannya adalah dia memfasilitasi tempat bayar sewa di jalan Anyelir desa Tulungrejo kecamatan Pare kabupaten Kediri untuk menyimpan barang bukti sabu-sabu.
Kami akan kembangkan lagi kasus ini hingga ke jaringan di atasnya, Kami bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan narkoba, Saudara Amek mendapatkan barang dari mana, karena yang bersangkutan masih berada di Lapas Kediri tapi bisa mengendalikan dari jarak jauh, ” tutur AKBP Bimo.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati,” tutup Kapolres. (dwi)