Remaja Iseng Tanam Ganja Di Rumah Ditangkap Polisi

Polisi periksa tersangka remaja penanam ganja dan kepemilikan ganja kering siap edar yang baru saja dibelinya dari Bandar narkoba. (Foto: SonaIndonesia.com/asp)

Sukadana, SonaIndonesia.com – Anggota kepolisian dari Satnarkoba Polres Lampung Timur, lampung. Menangkap seorang remaja yang iseng menanam ganja dalam polibek di rumahnya. Remaja ini juga memiliki 2 bungkus ganja siap edar yang baru saja diperoleh dari Bandar ganja di wilayah Sukadana Lampung Timur.

Ahmad Oumar yang tidak bisa berbuat banyak setelah petugas kepolisian dari polres Sukadana, Lampung Timur, menciduk Ahmad di rumahnya di Marga Tiga, Sekampung. Tersangka Ahmad ini mengaku iseng setelah membeli daun ganja untuk dipergunakan bersama rekan rekan nya berpesta narkoba beberapa bulan lalu.

Tersangka Ahmad Oumar diciduk di rumah pada Selasa 14 Agustus 2018 pagi. Ia digrebek di rumahnya setelah polisi mendapat laporan warga bahwa di rumahnya di Marga Tiga Sekampung sering dipergunakan berpesta narkoba. Dan informasi yang didapat polisi langsung ditindak lanjuti dilakukan penggrebekan di rumah tersebut. Dari pengrebekan itu, polisi menemukan 4 polibek tanaman ganja yang sudah setinggi hamper 25 centimeter.

Dari keterangan polisi, yang di sampaikan kasat narkoba polres sukadana, lampung timur, Iptu Abadi mengatakan, pihaknya turun ke lapangan berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang warga yang diduga menanam ganja.Dari hasil penyelidikan polisi tersangka menanam ganja tersebut di perkirakan sudah berumur lebih dari dua bulan ini.

“Saya memimpin anggota langsung ke lokasi yang ditujukan itu,” kata dia

Dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, petugas mengamankan Ahmad Oumar (18) tahun, Selain itu, petugas mengamankan satu kertas putih terdapat batang daun biji kering diduga keras ganja, dua pot plastik gelas berisi tanaman ganja setinggi 20 centimeter,  dan satu pot polibek yang baru tumbuh dan satu mangkok plastik tanaman ganja setinggi hamper 30 centimeter.

Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di mapolres Sukadana, Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka diduga kuat melakukan Tidak Pidana mananam, memiliki, menyimpan, menguasai ganja,” ungkap kasat res narkoba.(Asp)