STIKOSA AWS dan BNN Kota Surabaya Teken MoU Cegah Narkoba Masuk Lingkungan Kampus

Surabaya, SonaIndonesia.com – Tindak penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya mengalami peningkatan. Dari tahun 2021 hingga Maret 2022 ini terdapat 921 kasus, meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya mencatat angka 875 kasus.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Kartono dalam acara penandatanganan MoU (nota kesepahaman) antara BNN Kota Surabaya dengan STIKOSA AWS (Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya), di kantor BNN Kota Surabaya, Jl. Ngagel Madya Surabaya, Selasa (29/3/2022).

Bacaan Lainnya

AKBP Kartono menjelaskan, sejak menjabat sebagai Kepala BNN Kota Surabaya tiga tahun lalu, angka penyalahgunaan narkoba di Kota Surabaya menunjukkan tren kenaikan. Mengapa hal itu bisa terjadi?

“Karena Surabaya ini merupakan pangsa pasar yang sangat subur. Merupakan daerah transit lintas Sumatera Jawa dan Bali. Daerah yang mempunyai akses masuk transportasi darat di terminal-terminal angkutan, jalur laut ada Pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan- pelabuhan lainnya dan dan dari udara ada Bandara Juanda dan lainnya,” ujar AKBP Kartono.

Akses masuk peredaran narkoba ke Surabaya terbanyak berasal dari jalur darat dan laut. Sedangkan peredaran melalui jalur udara sudah banyak yang terungkap.

Karena jumlah penduduk dan angka penganggurannya tinggi, lanjut AKBP Kartono, membuat Kota Surabaya rentan terhadap peredaran narkoba. Prosentase penyalahguna atau pemakai narkoba dari kalangan pekerja yang didominasi buruh pabrik dan industri sebesar 0,5 persen dari 921 kasus narkoba, dan tahun ini mengalami peningkatan.

AKBP Kartono menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga masih merambah lingkungan pendidikan, meskipun jumlah kasus dan peningkatannya masih tidak terlalu signifikan.

Menurut catatan BNN Kota Surabaya, dari total 921 kasus narkoba, sekitar 0,2 persen penyalahgunanya berada di lingkungan pendidikan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Kartono dan Ketua STIKOSA AWS, Meithiana Indrasari memperlihatkan MoU (nota kesepahaman) antara BNN Kota Surabaya dengan STIKOSA AWS (Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya). (Foto: STIKOSA AWS)

Untuk itulah BNN Kota Surabaya menggandeng STIKOSA AWS bekerja sama dalam memerangi, pencegahan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.

Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang disingkat dengan nama P4GN di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di STIKOSA AWS.

Ketua STIKOSA AWS, Meithiana Indrasari menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Pihak kampus STIKOSA-AWS menyatakan siap menjadi pelopor, relawan dan duta antinarkoba di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami menyambut baik MoU ini, dan kami mengajak para pimpinan terkait masing-masing di kampus kami untuk membantu BNN menyukseskan (gerakan) cegah dan lawan narkoba masuk kampus!,” tandas Mei, sapaan akrab Meithiana.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi penyebarluasan Komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) tentang P4GN. Pemberdayaan peran serta sivitas akademika STIKOSA AWS dalam rangka P4GN melalui relawan dan penggiat antinarkoba di lingkungan kampus.

Poin berikutnya, penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak di bidang P4GN. Selanjutnya, pertukaran informasi dan data ilmiah serta penyelenggaraan pertemuan ilmiah. Dan terakhir, pelaksanaan program konsultasi rehabilitasi rawat jalan.

Ruang lingkup kerja sama lainnya juga terkait harapan pelaksanaan tes/uji narkoba secara mandiri atas permintaan kampus. (*)