Wakaf Energi, Sedekah Jariyah Era Modern untuk Kemandirian Umat

oleh -
oleh

Oleh: Junaedy Alfan

Ketika Maimunah radhiyallahu ‘anha bertanya kepada Rasulullah SAW tentang Baitul Maqdis, beliau menganjurkan umat Islam untuk datang dan melaksanakan salat di Masjid Al-Aqsa. Namun pertanyaan berikutnya justru melahirkan sebuah pelajaran besar tentang bagaimana Islam memandang peran umat dalam membangun peradaban.

“Bagaimana jika kami tidak mampu datang ke sana?”

Rasulullah SAW menjawab:

“Jika tidak mampu mendatanginya, kirimkanlah minyak untuk dinyalakan di lampu-lampunya.”

Barangkali sebagian orang memandang hadits ini hanya berbicara tentang penerangan sebuah masjid. Namun jika kita melihatnya lebih jauh, hadits tersebut sesungguhnya berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih besar: kontribusi terhadap sumber energi bagi pusat peradaban umat.

Pada masa itu, minyak bukan sekadar bahan bakar lampu. Minyak adalah sumber energi yang memungkinkan aktivitas ibadah, pendidikan, dan kehidupan sosial tetap berjalan ketika malam tiba.

Dengan kata lain, Rasulullah SAW sedang mengajarkan bahwa menyediakan energi bagi rumah ibadah dan pusat peradaban juga merupakan bagian dari ibadah itu sendiri.

Hari ini, minyak telah berganti bentuk menjadi listrik.

Lampu minyak telah berubah menjadi panel surya.

Namun semangat yang diajarkan Rasulullah SAW tidak pernah berubah.

Jika dahulu umat dianjurkan mengirim minyak untuk menerangi Masjid Al-Aqsa, maka pada abad ke-21 pertanyaannya adalah: apa kontribusi kita untuk menerangi masjid, pesantren, sekolah Islam, dan pusat-pusat pendidikan umat?

Bagi saya, energi adalah minyaknya zaman modern.

Dan wakaf energi adalah cara kita menghidupkan kembali semangat hadits tersebut dalam konteks peradaban hari ini.

Islam sejak awal bukan sekadar agama ritual. Islam adalah agama yang membangun peradaban melalui instrumen ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Salah satu instrumen terbesar yang pernah melahirkan kejayaan peradaban Islam adalah wakaf.

Universitas-universitas besar dalam sejarah Islam, rumah sakit, perpustakaan, hingga lembaga penelitian tumbuh dari pengelolaan wakaf yang produktif.

Selama berabad-abad wakaf menjadi mesin pembiayaan pendidikan, ilmu pengetahuan, kesehatan, dan pelayanan sosial umat.

Namun seiring berjalannya waktu, makna wakaf sering kali dipersempit hanya menjadi tanah makam atau bangunan ibadah semata.

Padahal para ulama tidak pernah membatasi wakaf pada bentuk tertentu. Yang dijaga dalam wakaf bukanlah bentuk bendanya, melainkan keberlangsungan manfaatnya.

Karena itu, ketika teknologi berubah dan kebutuhan umat berkembang, bentuk wakaf pun semestinya ikut berkembang tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariahnya.

Di sinilah wakaf energi menemukan relevansinya.

Melalui pemanfaatan energi matahari yang Allah hamparkan secara gratis dan melimpah, umat dapat membangun sumber pembiayaan jangka panjang bagi pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial.

Allah SWT berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ

“Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imran: 92)

Pada masa kini, energi merupakan salah satu kebutuhan paling strategis dalam kehidupan manusia. Pendidikan membutuhkan energi. Dakwah membutuhkan energi. Rumah sakit membutuhkan energi. Bahkan aktivitas ekonomi umat bergantung pada ketersediaan energi yang memadai.

Mewakafkan energi berarti menghadirkan manfaat yang menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Allah SWT juga berfirman:

وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

“Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS Al-Baqarah: 267)

Matahari adalah nikmat Allah yang tidak pernah berhenti bersinar. Ia hadir setiap hari tanpa tagihan dan tanpa batas negara.

Mengubah cahaya matahari menjadi sumber manfaat bagi pendidikan dan dakwah adalah bentuk syukur sekaligus bentuk pengelolaan amanah kekhalifahan manusia di muka bumi.

Dalam perspektif maqashid syariah, wakaf energi juga memenuhi tujuan besar syariat Islam.

Ia menjaga agama melalui keberlangsungan dakwah dan masjid.

Ia menjaga akal melalui dukungan terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan.

Ia menjaga jiwa melalui pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Ia menjaga harta melalui efisiensi biaya energi.

Dan ia menjaga lingkungan melalui pengurangan emisi karbon dan pemanfaatan energi bersih.

Jarang ada sebuah instrumen yang mampu menghadirkan seluruh tujuan syariat sekaligus dalam satu gerakan.

Karena itu saya memandang wakaf energi bukan sekadar inovasi teknologi.

Ia adalah ijtihad peradaban.

Ia adalah upaya menghadirkan kembali semangat wakaf yang pernah menjadikan umat Islam sebagai pusat ilmu pengetahuan dan kemajuan dunia.

Mungkin inilah saatnya kita berhenti melihat panel surya hanya sebagai perangkat teknologi.

Sebab yang sedang kita bangun sesungguhnya bukan hanya pembangkit listrik.

Kita sedang membangun sumber pembiayaan pendidikan.

Kita sedang membangun kemandirian dakwah.

Kita sedang membangun ketahanan sosial umat.

Dan yang lebih penting dari itu semua, kita sedang menyalakan kembali cahaya peradaban Islam dengan energi yang diwariskan kepada generasi berikutnya.

Jika dahulu umat mengirim minyak untuk menerangi Al-Aqsa, maka hari ini mungkin sudah saatnya kita mengirim cahaya matahari untuk menerangi masa depan umat.

Penulis adalah Peneliti dan Praktisi IT untuk Pendidikan dan Peradaban