Lampung Timur, SonaIndonesia.com – Tiga orang pengguna sekaligus Bandar narkoba ditangkap Polres Sukadana Lampung Timur. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada jumat (25/05) sore. Ketiganya kini masih dalam pemeriksaan polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran. Polisi menyamar sebagai seorang pembeli narkoba ke salah satu tersangka bernama Romyani (50) tahun warga desa Natar kecamatan Natar, Lampung Selatan. Wanita ibu rumah tangga ini menjadi kurir salah seorang bandar narkoba jenis sabu, bernama Hambali (58) tahun, alamat tetangga desa sama dengan kurir tersebut.
Dari hasil penangkapan tersangka Romyani, polisi langsung mengejar Hambali di rumahnya. Bandar narkoba itu tak bisa berbuat banyak, setelah dipertemukan dengan kurir yang baru saja menjual barang terlarang ke polisi yang menyamar.
Dari penyelidikan selanjutnya berhasil mengamankan satu lagi tersangka yang biasa menjadi pengguna narkoba dari mereka. Yakni Yeyen sumantri (28) tahun warga desa Masgar, kecamatan Kota Agung, Tegi Neneng, Lampung Selatan. Dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 timbangan elektrik warna hitam, 6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 2 bundel plastik bening pembungkus narkoba paket hemat yang biasa digunakan sebagai pembungkus sabu.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan mapolres Sukadana Lampung Timur timur guna menunggu proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai. Ketiga tersangka terancam undang-undang penyalah gunaan narkotika dengan hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara. (Asp)