Lumajang, SonaIndonesia.com – Guna meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang menggagas program pendampingan pendaftaran merek dagang ke Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kepala Bidang Usaha Mikro Industri Diskopindag Lumajang, Andri Apri menjelaskan bahwa pengusaha mikro hanya perlu menyerahkan dokumen sederhana, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan etiket merek
“Kami ingin agar layanan ini mudah diakses dan cepat selesai, setelah dokumen diperiksa dan disetujui, produk akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM tanpa biaya,” ungkapnya saat dikofirmasi pada Minggu (27/10/2024).
Selain dapat mempercepat legalisasi produk lokal, upaya ini diharapkan akan membuat produk UMKM dikenal di pasar luas.
“Kalau sudah terdaftar merek dagangnya, pelaku usaha mikro diharapkan bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka,” tambahnya.
Dengan adanya kemudahan tersebut, diharapkan lebih banyak pelaku usaha mikro di Kabupaten Lumajang dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan merek produk mereka dan meningkatkan potensi bisnisnya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Lumajang merupakan salah satu wilayah di Jawa Timur yang memiliki potensi alam dan produk olahan berbasis home industry yang menjanjikan. (rokhmad)