Bawaslu NTT Minta Warga Segera Lakukan Perekaman Data Diri

Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa. (Foto: SonaIndonesia.com/Adi Rianghepat)

Kupang, SonaIndonesia.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta warga di provinsi berbasis kepulauan itu segera melakukan perekaman data diri agar bisa memiliki KTP elektronik dan atau surat keterangan pengganti KTP elektronik.

“Ini sudah menjadi perintah aturan dan karena itu kami mendorong warga untuk segera melakukan perekaman agar bisa menggunakan hak suaranya di hari pemungutan suara nanti,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu NTT Thomas Djawa di Kupang Kamis (26/4/2018).

Dia menjelaskan, setiap pemilih yang akan menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati serentak 27 Juni mendatang di setiap tempat pemungutan suara (TPS), wajib menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan data diri pengganti KTP nya masing-masing. Jika tidak memiliki KTP elektronik maka akan ditolak menjadi pemilih.

“Jadi dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, dalam memberikan suara di TPS pemilih menunjukkan Formulir C6 dan wajib menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan kepada KPPS itu menjadi mutlak,” tambah Thomas Djawa .

Dari jumlah data pemilih potensial yang tercatat dalam daftar pemilih tetap yang belum rampung ditetapkan, masih tercatat sebanyak 139.476 orang yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK). Data ini terinput tiga kabupaten dari 22 kabupaten dan kota yang ada di provinsi selaksa nusa itu.

Tiga kabupaten itu :

  1. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berjumlah 54.031 orang pemilih.
  2. Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) berjumlah 53.117 pemilih.
  3. Kabupaten Manggarai berjumlah 32.328 pemilih.