Belasan Ribu Warga Sikka Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Suara

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub NTT dan Pilbup Sikka Tahun 2018 yang dihadiri para petugas PPK dan PPS se-kabupaten Sikka, tim sukses Paslon, serta Petugas Pemutakhir Data Pemilu yang digelar Kamis (19/4/18) siang di aula Biara Karmel, Maumere. (Foto: sonaindonesia.com/ama adonara)

Maumere, SonaIndonesia.com – Sebanyak 15.542 warga masyarakat Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum Kepala daerah (Pemilu Kada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, serta Pemilihan Bupati serta Wakil Bupati Sikka, masa bakti 2018 – 2023, yang sesuai jadwal akan digelar secara serentak tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, mengimbau pemerintah setempat untuk memfasilitasi, warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk sesegera mungkin memproses untuk memiliki KTP elektronik agar mereka boleh menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan Undang-Undang.

Ancaman belasan ribu warga yang akan kehilangan hak suaranya itu, terungkap pada saat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Sikka, Tahun 2018 yang digelar Kamis (19/4/18) siang di aula Biara Karmel, Jln. Litbang – Maumere.

Hadir pada kesempatan itu, antara lain para petugas PPK dan PPS se-Kabupaten Sikka, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan anggota, tim Pasangan Calon (Paslon) dari tiga paket bupati dan wakil bupati yang bersaing, serta Petugas Pemutakhir Data Pemilu (PPDP) Kabupaten Sikka.

Terkait ancaman belasan ribu warga Sikka yang tidak menggunakan hak pilihnya itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Vivano Bogar, SH, M.Hum yang dimintai keterangan menjelaskan, bahwa terkait hal ini, tanggung jawabnya ada pada Pemerintah Kabupaten Sikka, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Kami mengharap agar dalam waktu dekat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka, memproses Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi belasan ribu warga yang telah memenuhi syarat, untuk terlibat langsung sebagai pemilih dalam ajang pesta demokrasi ini. Jika sampai pada hari-H, yakni tanggal 27 Juni tahun 2018 ternyata mereka belum memiliki KTP Elektronik maka jelas mereka akan kehilangan hak untuk memberikan suara dukungan mereka,” kata Vivano Bogar sambil menambahkan bahwa semua ini merupakan amanat dari Undang-Undang.

Menyinggung tentang persyaratan lain yang bisa dipenuhi agar setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih tapi terbentur dengan belum dimilikinya E-KTP, Vivano Bogar menjelaskan bahwa, ada persyaratan lain yang menjadi syarat tambahan adalah menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa E-KTP orang itu sedang dalam proses.

Ketua KPU Kabupaten Sikka, Vivano Bogar, SH, M.Hum. (Foto: sonaindonesia.com/ama adonara)

“Kalau belum ada KTP Elektronik, maka hanya ada satu peryaratan lain yakni Surat Keterangan yang menerangkan bahwa orang itu memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Tidak bisa dengan surat-surat keterangan lain yang dikeluarkan dari lembaga lain,” kata Vivano Bogar.

Sekadar diketahui bahwa dalam ajang suksesi Pilkada, Kabupaten Sikka tahun 2018 ini ada tiga paket calon bupati dan wakil bupati yang bersaing memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati Sikka. Tiga paket itu masing masing Paket bernomor urut satu, Drs. Alexander Longginus dan Stefanus Say. SE (Paket Alex-Stef). Paket dengan nomor urut 2, Fransiskus Roberto Diogo Idong dan Romanus Woga (Paket Roma) serta paket dengan nomor urut 3 yakni Yoseph Ansar Rera dan Rafael Raga Tua (Paket Ansar-Raga). Dari ketiga calon bupati ini, Alexander Longginus dan Yosep Ansar Rera keduanya pernah menjadi Bupati Sikka sementara Fransiskus Roberto Diogo Idong adalah anak dari mantan Bupati Sikka. (Ama Adonara)