Kupang, SonaIndonesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mendapatkan hasil investigasi terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas milik Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Beni Litelnoni dalam pelaksanaan kampanye di daerah itu.
“Hasil penyelidikan terbukti bahwa telah terjadi penggunaan fasilitas negara berupa mobil dinas sesuai amanat Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 Undang-Undang 10 Tahun 2016,” kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa.
Mobil dinas wakil gubernur itu hangus terbakar saat digunakan menuju lokasi kampanye calon gubernur dan wakil gubernur daerah itu. Kendaraan berjenis Toyota Fortuner yang ditumpangi Wakil Gubernur NTT Beni Litelnoni dan sejumlah penumpang lain bernomor polisi DH 5 milik negara. Meskipun demikian, terhadap penggunanya yaitu Wakil Gubernur Beni Litelnoni yang adalah juga sebagai calon wakil gubernur dalam kontestasi serentak di provinsi seribu pulau itu, tidak dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 3 Undang-undang 10 tahun 2016.
“Ketentuan dalam pasal itu tidak mengatur sanksi pidana bagi calon gubernur atau wakil gubernur,” kata Thomas.
Ketentuan itu lanjut Thomas hanya mengatur sanksi pidana bagi pasangan yang bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam Pasal 187 ayat 3 lanjut dia, tidak ada norma atau frasa pengaturan bagi gubernur dan wakil gubernur, Gakumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan akhirnya memutuskan untuk tidak bisa merekomendasi pelanggaran tersebut ke ranah pelanggaran pidana.
Terhadap kemungkinan ada sanksi lain selain sanksi pidana yang bakal dijatuhkan kepada Calon Wakil Gubernur Beni Litelnoni, Thomas mengatakan tidak ada sanksi lainnya. Di dalam Pasal 187 ayat 3 hanya disebut sanksi pidana. namun demikian ketentuan itu tidak mengatur soal pelaksanaan pemilihan di level gubernur dan wakil gubernur.
Dia juga heran terhadap regulasi khusus pengaturan di pasal tersebut yang tidak lengkap memberikan sanksi bagi para pelanggarnya. Insiden terbakarnya kendaraan dinas yang dipakai kampanye itu merupakan sebuah pelemahan dimana penegakan hukum tidak bisa dilakukan. (Ade Putera)