Seorang Oknum ASN Kota Metro Diamankan Polisi, Diduga Karena Ini …

Tersangka EM, oknum ASN terduga penyalahguna narkoba jenis sabu diamankan anggota Satreskoba Polres Lampung Timur, dan sejumlah barang bukti. (Foto: sonaindonesia.com/asp)

Lampung Timur, ArahJatim.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Metro, diamankan petugas kepolisian di Polres Lampung Timur. Tersangka diamankan petugas dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/4/18), Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, membenarkan informasi tersebut. Kapolres mengatakan, oknum ASN bernama Endar Mega (52) warga Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro tersebut, saat ini masih di tahan di Polres Lampung Timur.

“Diduga kuat (tersangka) telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” tegas Kapolres Lampung Timur.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain 2 paket plastik yang diduga sabu-sabu, 1 buah telepon genggam, dan 1 buah silet menguatkan dugaan bahwa oknum ASN tersebut menyalahgunakan narkoba.

Tersangka ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) saat melakukan hunting rutin, Rabu (18/4/18) pukul 13.00. Gerak-gerik tersangka membuat Petugas curiga. Setelah didekati dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu. Sehingga oknum ASN tersebut akhirnya ditangkap.

“Pria 52 tahun itu tertangkap di Desa Adirejo Kec. Pekalongan.” pungkas AKBP Taufan Dirgantoro. (asp)