Setelah Buron 9 Hari, Pemburu Liar Di TN Way Kambas Akhirnya Tertangkap

Bibit Sutrisno (29), tersangka perburuan liar satwa dilindungi di Taman Nasional Way Kambas akhirnya tertangkap anggota Resmob Polres Lampung Timur setelah buron selama 9 hari. (Foto: sonaindonesia.com/asp)

Lampung Timur, SonaIndonesia.com – Pelaku perburuan liar yang sempat kabur dari sergapan anggota Polhut Taman Nasional Way Kambas (TNWK), sembilan hari lalu berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Lampung Timur. Kamis (19/4/2018).

Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, pelaku pemburu satwa liar dalam hutan TNWK sebelumnya sudah tertangkap tangan oleh anggota Polhut namun pelaku behasil melarikan diri.

“Pelaku kembali kami tangkap Kamis (19/4/18) dini hari,” kata Kapolres Lampung Timur.

Pelaku diketahui bernama Bibit Sutrisno (29) warga Desa Rajawali Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah. Modus yang digunakan pelaku yaitu, bersama tiga rekannya memasuki kawasan hutan TNWK dan melakukan perburuan satwa yg dilindungi. Pelaku berhasil menangkap rusa di dalam hutan lindung tersebut.

“Alat yang digunakan pelaku untuk menangkap rusa yaitu dengan menggunakan senjata api jenis gejlok,” terang AKBP Taufan Dirgantoro.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu kepala rusa, dua unit sepeda ontel, satu unit ponsel merk SPC, satu buah tas kecil dan 2 kg jeroan Rusa.

“Sampai pagi ini pelaku masih kami periksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, guna mengungkap rekan-rekannya,” tegas Kapolres Lamtim. (asp)