Dodi S Abdulkadir: Jika Gugatan Tom Lembong Ditolak, Seluruh Menteri Harus Hati-Hati

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong.

Jakarta, SonaIndonesia.com – Kuasa hukum mantan Mendag (Menteri Perdagangan) Thomas Trikasih Lembongs alias Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya, maka Mendag lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.

“Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11).

Dodi menegaskan jika gugatan praperadilan ini ditolak maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi para penyelenggara negara, khususnya para mantan mendag.

“(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitkan kebijakan-kebijakannya,” tegasnya.

Mantan Mendag (Menteri Perdagangan) Thomas Trikasih Lembongs alias Tom Lembong saat digiring memasuki ruangan sidang. (Foto: ist.)

Dodi menambahkan keputusan pengadilan itu sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok (hari ini, red.) akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.

“Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung di kriminalisasikan?” tanya Dodi saat jumpa pers di PN Jaksel, Senin (25/11).

Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya pada 29 Oktober 2024, kemudian menahan Tom di Rutan Kejagung.

Kuasa Hukum Tom Lembong mengungkap ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejagung terhadap kliennya.

Tom Lembong dituduh memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta. Hal ini dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.

Sementara Kuasa hukum Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir saat membacakan kesimpulan di sidang praperadilan Senin (25/11) mengatakan bahwa bukti penetapan tersangka Tom Lembong dinilai kurang lantaran belum ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Pemohon (Tom Lembong) juga keberatan menunjukkan alat-alat bukti yang dibawanya. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap kasus ini,” kata Ari di PN Jaksel, Senin, (25/11). (sid)