Sidoarjo, SonaIndonesia.com – Seorang pengusaha pengembang besar asal Surabaya ditengarai merencanakan mengubah peruntukan lahan pertanian menjadi lahan perumahan di Kabupaten Sidoarjo secara melanggar hukum.
Rencana itu dilakukannya secara terang-terangan, yaitu dengan membuat perjanjian kerja sama di hadapan notaris. Pengusaha berinisial DA tersebut membuat perjanjian kerja sama bernomor 77 tanggal 12 November 2020 di hadapan seorang notaris di Sidoarjo.
DA yang berkantor di jalan Ir. Soekarno, Surabaya itu adalah direktur PT KSM. Sebuah grup perusahaan pengembang besar yang telah banyak mengembangkan kawasan bisnis di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Dokumen perjanjian kerja sama tersebut berhasil diungkap oleh tim investigasi Masyarakat Anti Korupsi (MAKO) Jawa Timur.
Koordinator Tim Investigasi MAKO Jatim, Makhtub Syarif, menjelaskan, dalam perjanjian tersebut dicantumkan rencana penggunaan lahan tidak sesuai peruntukan atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo.
Lebih lanjut Makhtub menguraikan, saat perjanjian tersebut dibuat pada November 2020, sudah jelas bahwa status lahan tersebut diperuntukan sebagai kawasan perikanan. Namun DA selaku direktur perusahaan pengembang PT KSM membuat perjanjian kerja sama yang berisi pengalihfungsian lahan tersebut menjadi area perumahan.
Untuk memuluskan rencana tersebut, DA menjanjikan akan membiayai proses pengubahan fungsi lahan seluas empat hektare itu dengan biaya sebesar Rp15 ribu/m2 atau senilai Rp600 juta. Dengan surat perjanjian tersebut, DA secara terang-terangan merencanakan pemberian gratifikasi atau suap kepada oknum pemerintah.
“Ini kan secara terang-terangan mereka menabrak aturan. Mereka juga terang-terangan hendak menyogok aparat dengan uangnya. Kami akan melaporkan dokumen perjanjian kerja sama ini ke Polda Jatim dan Kejaksaan,” ungkap aktivis anti-korupsi ini.
Dalam keterangan persnya, MAKO Jatim juga menguraikan temuannya berupa dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Dokumen tersebut menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek perjanjian nomor 77 tersebut merupakan kawasan perikanan.
“MAKO Jatim akan memantau terus kasus ini. Dan akan segera bersurat ke Bupati Sidoarjo agar melarang pengembang nakal masuk ke Sidoarjo,” pungkas Makhtub.
Sementara itu, media ini berusaha melakukan konfirmasi kabar tersebut kepada DA selaku direktur PT KSM dan BS selaku salah satu warga desa pemilik tanah, melalui pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (sid)