Jaksa Agung Muda Tangkap Buronan

foto dok. tis-Jaksa Agung Muda

Penulis: Titis Aji Willyawan | Editior : N. Julians

Jakarta Selatan, SonaIndonesia.com – Tiga tahun lari dari kenyataan, seorang terpidana kasus penipuan bernama Teuku Meurah Hasrul 46 tahun dibekuk oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Agung RI pada senin pagi (26-07-2021) pukul 09.30 wib. Penangkapan terpidana tersebut berlokasi di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya

Buronan Teuku Meurah merupakan terpidana dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian Penangkapan ini diketuai oleh Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Dr. Sunarta, S.H.,M.M.
Kasus penipuan yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp 3.170.000.000,- (tiga milyar seratus tujuh puluh juta rupiah), sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019, yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Tanggal 17 September 2019, Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Baca Juga :

Kemudian Identitas Terpidana yang diamankan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung Ri, yaitu:

Nama Lengkap           : TEUKU MEURAH HASRUL
Tempat Lahir              : Lhokseumawe
Umur/Tanggal Lahir : 46 Tahun/ 03-10-1972
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Tempat Tinggal          : Jalan Cikini 2 FI 2 no. 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan
Agama                          : Islam
Kewarganegaraan      : Indonesia

Dari hasil penangkapan buronan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI mengatakan, ” ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung”. Kata Sunarta.

Hingga berita ini diturunkan, terpidina kasus penipuan yang mengakibatkan korban merugi hingga milyaran rupiah dijatuhi hikuman 3 tahun kurungan penjara. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung RI, menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (tis)