Blitar, SonaIndonesia.com – Kejaksaan Negeri Blitar memusnahkan barang bukti sitaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). Ribuan barang bukti sitaan tersebut dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (30/3/2031).
Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 105.750 gram, ganja 250 gram, obat keras 77.199 butir doble l, rokok ilegal 10.000 bungkus, alat-alat perjudian sebanyak 9 buah.
Pemusnahan ganja, obat-obatan serta rokok dengan cara dibakar, sabu-sabu digiling dengan mesin blender, ratusan botol miras digilas dan alat-alat perjudian dimusnahkan dengan cara digergaji mesin.
Baca Juga :
- Gandeng Bupati dan Pegiat Lingkungan, Perhutani Tanam Ratusan Pohon di Pesisir Selatan Blitar
- Bupati Blitar Sidak Pelaksanaan Ujian Secara Tatap Muka di SMA Garum
- Tinjau Lokasi Longsor, Wabup Sumenep Ajak Masyarakat Tanami Lahan Gundul
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Bangkit Somin mengatakan, ada sekitar satu miliar lebih barang bukti yang kami musnahkan hari ini, mulai dari barang bukti sabu sabu, ganja, rokok ilegal, miras, senjata tajam,handphone, dan peralatan judi.
“Barang bukti yang kami musnakan tadi keseluruhan ada sekitar satu miliar lebih, pasalnya yang paling menonjol yaitu narkoba jenis sabu sabu sebanyak 105,750 gram, “terang Bangkit Sormin.
Bangkit menambahkan, barang bukti yang kami musnahkan tersebut barang bukti yang sudah selesai sidang dan para tersangkanya sudah dipenjara. Pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan jaksa pengacara negara.
“Jadi barang bukti ini, sudah perkekuatan hukum tetap sehingga dilakukan eksekusi oleh jaksa pengacara negara, Pungkasnya.(mua)