Jakarta, SonaIndonesia.com -Meski hasil tes urine dinyatakan negatif, JJ akhirnya mengakui 2 paket narkoba sabu seberat 0,39 gram, merupakan miliknya. Barang haram tersebut didapati oleh petugas Kepolisian Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat, saat dalam melakukan penggeledahan yang tersimpan di sebuah kotak, di lemari lantai atas rumahnya, kawasan pademangan Jakarta Utara.
Bahkan kepada petugas jennifer pun mengatakan, barang haram narkoba sabu itu berasal dari dua pelaku, saat 4 tahun silam.
Polisi pun kini tengah memburu kedua pelaku yang sudah dikantongi identitasnya.
Baca Juga:
- Bermain Narkoba, Seorang Artis Terciduk
- Polisi Serius Tangani Kasus Narkoba
- Edarkan Narkoba Di Kampung Sendiri, Seorang Pemuda Dicokok Polisi
Foto suasana jumpa Perss
Tak hanya Jennifer, Polisi juga Menggelar serangkaian barang bukti 2 paket Narkoba jenis Sabu seberat 0,39 gram, dan sebuah kotak yang digunakan untuk menyimpan narkoba sabu serta alat hisapnya.
” Penangkapan Jennifer Jill tersebut bermula dari informasi masyarakat, lalu ditindak lanjuti petugas Kepolisian Satnarkoba Polrestro Jakarta Barat, yang langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah Jennifer, di kawasan Ancol Pademangan Jakarta Utara, pada 16 FebruariI 2021″. Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas hanya mendapati anak Jennifer berinisial (P), sementara Jennifer serta suaminya Ajun Perwira sedang berada diluar rumah.
Akhirnya Polisi dalam penggeledahannya di lokasi, mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,39 gram didalam sebuah kotak yang tersimpan dalam lemari, yang berada dilantai atas rumah Jennifer.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan selama 4 hari yang dilakukan oleh petugas, Jennifer Jill, akhirnya mengungkapakan paket narkoba sabu seberat 0,39 gram itu adalah miliknya yang diperoleh dari dua pelaku dengan inisial (A) dan (R) pada 4 tahun silam.
Kemudian dari tes rambut Jennifer Jill, Polisi masih menunggu hasil dari Puslabfor Mabes Polri sepekan kedepan.
Atas pengakuan dirinya, Jennifer kini dijerat pasal 112 undang – undang narkotika kepemilikan jenis sabu, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (tis)