
Sukadana, SonaIndonesia.com – Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Lampung Timur yang dipimpin langsung Kapolres Lampung Timur, AKBP Taufan Dirgantoro, menangkap 9 pecandu narkoba jenis sabu-sabu, pada Selasa (23/05/18) lalu. Dari kesembilan pelaku tersebut dua di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan dari sembilan pelaku penyalahguna narkoba yang tertangkap di tempat berbeda itu terdapat pasangan suami istri yaitu H dan NA. Pasangan suami istri itu ditangkap di rumah mereka dengan barang bukti dua bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu berikut satu set alat hisap (bong).
“Pasangan suami istri tersebut ditangkap di kediamannya yaitu di Kecamatan Way Jepara,” kata Kapolres Lampung Timur.
Selain pasangan suami istri tersebut, yang lainnya adalah Marmo (61), Mispandi (18), keduanya adalah warga Kecamatan Way Jepara. Kemudian Pramono (30), Jepri (20) keduanya warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Berikutnya Indra (44), dan Joni (35) mereka adalah warga Kecamatan Jabung, dan terakhir Rinaldi (42) warga Kecamatan Melinting.
“Dari kesembilan pelaku paling banyak yaitu warga dari Kecamatan Way Jepara yang berjumlah 4 orang,” jelas AKBP Taufan Dirgantoro
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan dari sembilan pelaku tersebut yaitu, 13 bungkus paketan kecil yang diduga berisi sabu,serta dua timbangan elektrik yang diduga untuk menimbang barang haram tersebut, berikut tiga perangkat alat hisap sabu (bong).
Semua tersangka ditangkap pada Selasa (23/5/18) dini hari di tempat yang berbeda,dan kesembilan pelaku penyalahgunaan narkoba ini masih dalam pengembangan oleh pihak Kepolisian Lampung Timur. Pihaknya akan melakukan pengembangan terutama yang diduga sebagai bandar, pasti punya jaringan. (asp)