Lampung Timur, SonaIndonesia.com – Seorang pelaku curas yang beraksi pada akhir Desember 2017 akhirnya berhasil ditangkap polisi. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka team tekap 308 Polsek Way Jepara bersama Gabungan Team BADAK Polres Lamtim dan Satreskrim Polsek Sukadana menangkap tersangka di salah satu rumah di Desa Sumur Bandung Kec. Way Jepara.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan. Tersangka menembak personil yang melakukan penangkapan. Sehingga disaat penangkapan dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka yang menggunakan senjata api rakitan. Tersangka langsung tersungkur.
Pelaku diketahui bernama Miran beralamat desa Sumber Marga kecamatan Way Jepara kabupaten Lamtim. Setelah dilakukan tindakan tegas, tersangka dibawa ke rumah sakit Sukadana, lampung timur.
Dari penangkapan tersangka polisi mengamankan barang bukti hasil curian, yakni 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha vega ZR warna hitam. 1 (satu) buah kotak HP milik korban. Selanjutnya polisi juga mengusut dan akan mengejar pelaku lain yang dinyatakan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Curas terjadi pada akhir Desember 2017 lalu di rumah korban bernama marsam bin ruslam.
Pelaku bersama 2 (Dua) rekan lainnya Dirhan Al kadir Bin Lahmudin ( vonis LP Sukadan) Dan Syahroni (Dpo) Masuk kerumah korban dgan cara mencongkel dinding rmh korban yg terbuat dari papan kayu. Kemudian salah satu dari pelaku menodongkan alat yang menyerupai senjata api ke arah korban.
Selanjutnya pelaku menggasak 2 (dua) unit sepeda motor jenis sama Yamaha Vega R warna merah dan biru beserta dengan STNK dan BPKB serta 2 ( dua) buah HP Nokia. (asp)