Jakarta, SonaIndonesia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menetapkan status tersebut setelah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, dan gelar perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLN, pengelolaan PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Penyidik Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam penyidikan, polisi menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul dan bangunan di kawasan Cipete.
Penyidik menyita dokumen, alat komunikasi, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, penyidik akan menggunakan seluruh barang bukti tersebut dalam proses pembuktian.
Kejaksaan Tunjuk Plt. Jampidsus
Sebelum penyidik mengumumkan status tersangka, Febrie menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Kejaksaan Agung selanjutnya menunjuk pelaksana tugas Jampidsus agar penanganan perkara tetap berlangsung tanpa hambatan.
DPR Awasi Proses Hukum
Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Penyidik mengambil langkah ini untuk memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.












