Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi
foto dok. humas kejagung RI - Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penulis : Titis Aji Willyawan | Editor : N. Julians

Jakarta, SonaIndonesia.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2019, Selasa ( 27-07-2021).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Baca Juga :

Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, “saksi yang diperiksa yaitu DH selaku Direktur Keuangan PT Askrindo Mitra Utama periode 2017-2018.
Pemeriksaan ini terkait dengan pencairan komisi dan biaya operasional,” kata Leonard.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” ujar Leonard.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa 2 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun 2016-2019.

Dalam hal ini pun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa yakni MA, Kepala Bagian Pemasaran Kantor Cabang Utama PT Askrindo, diperiksa terkait permintaan uang komisi PT AMU.
“Kemudian NR, Mantan Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo, diperiksa terkait permintaan uang komisi PT AMU,” (tis)