KPK: Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bangkalan Masuk Tahap Penyidikan

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela kunjungannya di Lumajang, Sabtu (29/10/2022). (Foto: sonaindonesia.com/rokhmad)

Lumajang, SonaIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Miftahul Ulum, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, Sabtu (29/10/2022).

Bacaan Lainnya

“Yang jelas sudah kita tingkatkan ke penyidikan, bukan lagi penyelidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menjelaskan bahwa tim justru menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain, seperti dugaan tindak pidana korupsi Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Awalnya memang soal Jual Beli Jabatan (JBJ) di empat dinas mas, namun setelah kita masuk ke dalam ternyata ditemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi lain,” tambah Gufron.

Sebelumnya salah satu wakil ketua KPK merilis keterangan bahwa lembaganya melakukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Sebab tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dengan nilai kerugian negara mencapai 3,9 miliar rupiah.

Tindak pidana korupsi ini telah menjadi ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terlebih pada situasi ancaman resesi.

Untuk itulah, pihaknya berharap lembaga maupun komunitas kemasyarakat secara aktif membantu upaya pencegahan terhadap segala potensi tindak pidana korupsi.

“Sebenarnya kalau pesantren itu sudah memiliki nilai-nilai antikorupsi dalam bentuk pentingnya menjaga integritas diri, dan itulah yang kami harapkan bisa tertanam juga ke pejabat-pejabat kita,” pungkasnya. (rokhmad)