PWI Pusat Nilai Pernyataan Hotman Paris Merendahkan Wartawan

oleh -
oleh

Jakarta, SonaIndonesia.com – PWI Pusat menyayangkan pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan wartawan memiliki tanggung jawab memenuhi hak publik atas informasi. Karena itu, semua pihak harus menghormati profesi wartawan sebagaimana mereka menghormati profesi lain.

PWI: Kritik Boleh, Jangan Rendahkan Wartawan

Menurut Munir, narasumber berhak menjawab ataupun menolak pertanyaan wartawan. Namun, penyampaiannya harus tetap menjunjung etika komunikasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Munir, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan PWI tidak sedang membahas substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap organisasi hanya bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan.

Baca Juga: PWI dan IPB Bahas Beasiswa S2 untuk Wartawan Indonesia

Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf

PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Organisasi juga berharap ada permohonan maaf apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan insan pers.

Menurut Munir, advokat dan wartawan memiliki fungsi berbeda, tetapi sama pentingnya dalam demokrasi. Karena itu, kedua profesi perlu menjaga hubungan yang saling menghormati.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain,” katanya.

Baca Juga: PWI dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial, Soroti Profesionalisme Pers

PWI Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

PWI Pusat kembali mengingatkan wartawan agar bekerja secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi juga menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Sikap PWI Pusat

  • Pihak tersebut menilai pernyataan itu merendahkan profesi wartawan dan menyatakan penyesalannya atas pernyataan tersebut.
  • Meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi.
  • Mendorong penyampaian permohonan maaf apabila diperlukan.
  • Menegaskan perlindungan terhadap wartawan.
  • Mengajak semua pihak menghormati kemerdekaan pers.

Menutup pernyataannya, Munir mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati demi menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Baca Juga: PWI Pusat Gelar Rapat Hybrid, Finalisasi AD/ART hingga Bentuk Tim Website dan Podcast