PAMEKASAN, SONA INDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi atau penyedia jasa travel Umrah fiktif. Seorang wanita berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang sempat menjadi buronan, kini resmi mendekam di balik jeruji besi sejak Selasa (26/05/2026).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto yang didampingi Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan kakap tersebut. Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial SC (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan, melayangkan laporan resmi pada awal Maret 2026 lalu.
”Kasus penipuan dan penggelapan travel umrah ini didasari laporan polisi pada 2 Maret 2026 oleh korban SC. Kami telah melakukan proses penyidikan, menetapkan SKN sebagai tersangka, dan saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan. Total kerugian korban mencapai Rp319.000.000,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Modus Iming-Iming Umrah Murah Rp18,5 Juta
Aksi tipu-tipu ini bermula ketika tersangka SKN menawarkan paket perjalanan ibadah Umrah dengan harga yang sangat miring dan tidak rasional, yakni hanya Rp18,5 juta per orang. Tergiur dengan harga promo tersebut, korban SC mempercayakan keberangkatan kelompoknya dan langsung melunasi biaya untuk 17 orang jemaah.
Tersangka menjanjikan para jemaah akan bertolak ke tanah suci pada 7 Februari 2026. Namun, sehari sebelum jadwal keberangkatan atau pada 6 Februari 2026, korban mencium adanya kejanggalan. Saat dikonfirmasi, SKN berdalih bahwa visa para jemaah belum terbit dan secara sepihak membatalkan keberangkatan.
Merasa ditipu, korban menuntut pengembalian dana (refund) secara utuh 100% dan memberikan tenggat waktu 3×24 jam. Bukannya mengembalikan uang, tersangka SKN justru memutus komunikasi dan menghilang tanpa jejak. Hal inilah yang mendorong SC melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan.
Sempat Mangkir dan Bersembunyi di Pasuruan
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Sayangnya, SKN bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir.
Mencium gelagat tersangka yang mencoba melarikan diri, tim buser Polres Pamekasan langsung melakukan pelacakan intensif di lapangan. Pelarian SKN akhirnya terhenti di tempat persembunyiannya.
”Tersangka terdeteksi bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.45 WIB,” jelas Kasat Reskrim AKP Yoyok.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain menciduk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat berkas perkara. Barang bukti tersebut meliputi:
- 8 lembar rekening koran sebagai bukti transfer uang dari rekening korban ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka.
- 4 lembar tangkapan layar (screenshot) bukti percakapan via WhatsApp antara korban dan tersangka.
Atas perbuatan lancungnya, tersangka SKN kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menyebut motif utama tersangka murni untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Imbauan Polisi dan Desakan Kuasa Hukum Korban
Menyikapi kasus ini, Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat luas agar lebih jeli dan selektif dalam memilih agen perjalanan umrah maupun haji.
”Jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak rasional demi menghindari modus penipuan serupa. Bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka yang sama, kami persilakan untuk segera melapor ke Polres Pamekasan,” tegas IPDA Yoni.
Di sisi lain, Kuasa Hukum korban SC, Sulaisi Abdurrazaq, mengapresiasi langkah cepat kepolisian namun meminta agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya. Pihaknya berharap penyidik mendalami keterlibatan pihak lain atau potensi adanya korban-korban tersembunyi yang belum berani bersuara. (Dhen_prei)












