KPK Sita Aset Milik Bupati Nganjuk Non Aktif

Nganjuk, SonaIndonesia.com – Aset tanah milik bupati non aktif Taufiqurrahman di Ngetos Nganjuk, Jawa Timur, disita KPK. Tanah seluas 10 hektar ditumbuhi semak belukar dan beberapa pohon jati serta pohon mangga. Penyitaan aset tanah tersebut dilakukan penyidik kpk terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan bupati dua periode itu.

Aset yang disita penyidik kpk berada di desa Suru, kecamatan Ngetos berupa hamparan tanah pekarangan seluas 10 hektar. Penyitaan dilakukan dengan memasang dua papan nama, yang telah dipersiapkan oleh penyidik dan dipasang di batas areal tanah sebelah utara dan selatan.

Selain melakukan penyitaan aset, kpk juga memeriksa 19 saksi warga sekitar, yang merupakan warga pemilik tanah terdahulu, sebelum dibeli oleh bupati non aktif Taufiqurrahman di balai Desa Suru, Kecamatan Ngetos. ” tanah saya dibeli sekitar bulan oktober 2015. Harganya 100 juta rupiah perhektare,  karena ukuran saya kecil sekitar seperempat,  saya mendapatkan uang 23 juta rupiah.” ungkap Tarimin, salah seorang warga.

Ditanya siapa yang membeli tanah tersebut,  Tarimin mengaku tidak tahu pasti siapa pembelinya. Ia hanya mengetahui jika pembelian tanah tersebut melalui perangkat desa dan warga yang ditunjuk untuk melakukan pembelian.

Sejak disita KPK warga baru mengetahui jika pembeli tanah mereka adalah Taufiqurrahman, bupati Nganjuk non aktif yang terjerat kasus gratifikasi.

Sebelumnya Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan di sebuah hotel dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi . Selain Taufiqurrahman kpk juga menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hariyanto, Kepala Dinas Pendidikan Ibnu Hajar, Suwandi Kepala Sekolah SMP 3 Ngronggot, Mohammad Bisri Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, sebagai tersangka. (dn)