Kupang, SonaIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi berbasis kepulauan itu dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri tiga Komisioner Bawaslu NTT serta utusan dari empat tim pasangan calon.
Rapat Pleno Rekapitulasi DPT pemilihan gubernur dan wakil gubernur itu sebelumnya ditunda karena masih terdapat 139.476 pemilih yang ditemukan tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) meskipun mereka adalah pemilih potensial.
“Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018 berjumlah 3.177.562 pemilih itu sudah dilakukan pada Minggu 29 April lalu,” kata Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe di Kupang, Rabu (2/5/18).
Dia merinci, jumlah DPT 3.177.562 orang itu terdiri dari pemilih laki-laki 1.557.202 orang dan pemilih perempuan berjumlah 1.620.360 orang.
“Jumlah pemilih itu tersebar di 9.671 tempat pemungutan suara yang menyebar di 22 kabupaten dan kota dan 307 kecamatan serta 3.323 desa dan kelurahan yang ada,” katanya.
Dengan penetapan DPT ini, maka KPU akan menjadikan jumlah tersebut acuan bagi pengadaan logistik surat suara yang sesuai jadwal sudah harus dicetak di batas waktu mulai Senin 30 April kemarin.
“Kami berharap semua pihak termasuk tim pasangan calon bisa mengawal ini agar tidak lagi ada persoalan di kemudian hari,” katanya.
Memang diakui, dalam perjalanan rekapitulasi DPT di level provinsi masih ditemukan banyak penduduk yang belum diakomodasi dalam DPT. Hal itu karena sejumlah alasan yang antara lain bahwa warga tersebut tidak tercatat dalam data base kependudukan.
Dengan demikian maka mereka tidak bisa melakukan perekaman untuk bisa mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) sebagai dasar bagi penyelenggara mengakomodasi ke dalam daftar pemilih tetap. Hal ini lanjut dia sudah sesuai regulasi yang berlaku.