Kupang, SonaIndonesia.com – Personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang tergabung dalam Tim Anti Judi Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap tangan Anggota DPRD Kota Kupang berinsial HKD alias H (46) saat berjudi dengan tiga orang lainnya.
“Penangkapan yang dilakukan personel dari Tim Anti Judi Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT itu tanpa perlawanan wakil rakyat itu,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto di Kupang, Rabu (2/5/18).
AKBP Bambang yang didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda NTT, AKBP Antonia Pah itu mengaku, penangkapan dilakukan tim pada Selasa 1 Mei 2018, di rumah Yan Ndoek Jalan Banteng , RT 09, RW 004 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, sekitar pukul 21.00 WITA.
Menurut Bambang, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga soal maraknya aksi perjudian di daerah tersebut. Usai mendapat informasi tersebut pihak kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
“Saat anggota kami tiba ternyata benar sedang ada aktivitas perjudian. Saat penangkapan tidak ada yang mengelak dan langsung dibawa ke Polda NTT,” tuturnya.
Bersama Anggota DPRD Fraksi Demokrat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang itu kata Bambang ikut ditangkap tiga orang lain yang ikut dalam permainan judi kartu masing-masing berinisial BAH (47), YK (52) serta VSL (47). Selain para tersangka, saat penggerebekan itu, ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang tunai dari hasil berjudi yang jumlahnya mencapai Rp2.310.000 dan sejumlah kartu remi yang digunakan untuk berjudi.
Para pelaku, lanjut Bambang, dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan 2 KUHP. “Meskipun tidak ditahan namun keempatnya tetap akan diproses seperti beberapa kasus lainnya yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah masuk ke pengadilan,” tuturnya.
Dia mengatakan, pemberantasan kasus perjudiannya ini merupakan bagian tindak lanjut program Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian dalam memberantas perjudian dalam rangka mencegah maraknya kasus pencurian akibat judi. (ade putera).