Bangkalan, SonaIndonesia.com – Masyarakat Bangkalan kini tak perlu merogoh kocek lagi untuk membayar parkir saat memarkir kendaraan di pinggir atau bahu jalan. Hal ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang sudah memiliki stiker berlogo Parkir Berlangganan. Stiker ini bisa diperoleh saat perpanjangan pajak kendaraan di kantor Samsat.
“Masyarakat tak perlu membayar parkir di bahu jalan, kalau sudah membayar parkir berlangganan. Petugas parkir sudah tahu akan hal itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan Moawi Arifin.
Dia menjelaskan, pemberlakuan parkir berlangganan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 tentang parkir berlangganan. Adapun tarif parkir berlangganan telah diatur sebagai berikut, untuk jenis Sepeda Motor sebesar Rp30 ribu per tahun. Untuk mobil, jeep, pikap atau sejenisnya Rp50 ribu per tahun.
Sedangkan untuk bus, truk dan kendaraan alat berat lainnya sebesar Rp75 ribu per tahun. Dan untuk truk gandeng dan kereta tempelan Rp100 ribu per tahun.
Program ini sukses mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Dari sektor parkir berlangganan, hingga akhir Desember capaian PAD sudah melampaui target, yakni sekitar Rp2,9 miliar. Untuk tahun 2022 nanti target PADnya dinaikkan menjadi Rp5,9 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibanding sebelum pemberlakuan parkir berlangganan, yang hanya Rp240 juta per tahun.
“Semua warga kan juga bisa berpartisipasi. Jadi dengan berlangganan parkir ini sudah salah satu bentuk partisipasinya. Tahun depan, kita sudah bisa menaikkan targetnya agar PAD kita juga meningkat,” jelasnya.
Mengenai lokasi-lokasi pemberlakuan parkir berlangganan, lanjut Moawi, itu berlaku di seluruh tempat parkir yang memanfaarkan bahu jalan di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan.
Berbeda halnya jika kendaraan parkir di lahan parkir yang dikelola secara pribadi. Dalam hal ini tidak berlaku parkir berlangganan melainkan pajak parkir. Namun, meskipun sistem pengelolaannya berupa pajak parkir, jika menggunakan atau memanfaatkan bahu jalan maka statusnya tetap parkir berlangganan.
Untuk membedakannya, petugas dengan rompi biru merupakan petugas jukir pajak berlangganan (Dishub), sedangkan yang memakai rompi oranye adalah petugas jukir pajak parkir dari Bapenda.
“Parkir berlangganan berlaku bagi pemanfaatan bahu jalan. Bukan area tempat pribadi seperti rumah makan atau toko yang sudah ada lahan parkir pribadi. Kalau itu, berlaku pajak parkir yang dikelola oleh Bapenda. Tapi, jika kendaraannya diparkir di bahu jalan, maka tetap gratis,” tegas Moawi.
Oleh karena itu, pengendara yang terdaftar sebagai konsumen parkir berlangganan akan mendapatkan stiker yang dipasangkan di plat nomor. Stiker ini sebagai tanda pengenal bahwa yang bersangkutan sudah membayar parkir berlangganan di Samsat saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor.