Menyelamatkan Generasi Emas

oleh -
oleh
Ilustrasi: program Makan Bergizi Gratis. (Foto: RRI)

Oleh: Nursalim*

Nursalim

Penanganan gizi buruk merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, terpopuler Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gizi buruk menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), organisasi kemasyarakatan, perusahaan termasuk lembaga perbankan. Misalnya dilakukan oleh Bank CIMB Niaga dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF) untuk mengatasi masalah gizi buruk dan mencegah stunting di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga Fransiska Oei (2023) menyatakan program itu bagian dari corporate citizenship, CIMB Niaga memiliki perhatian besar kepada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta terpanggil mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan mengurangi masalah gizi buruk dan stunting di Indonesia. Program ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya menghapuskan semua bentuk kekurangan gizi pada 2030.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024. Bahwa prevalensi stunting Indonesia tahun 2024 adalah 19,8%. Angka ini lebih rendah 0,3% poin dari target prevalensi stunting yang ditetapkan untuk tahun 2024 yaitu 20,1%. Capaian tersebut menjadi tantangan baru, mengingat target penurunan stunting pada 2025 adalah 18,8%. Perlu upaya lebih keras dan kolaborasi lebih erat, terutama di enam provinsi dengan jumlah balita stunting terbesar, yakni Jawa Barat (638.000 balita), Jawa Tengah (485.893 balita), Jawa Timur (430.780 balita), Sumatera Utara (316.456 balita), Nusa Tenggara Timur (214.143 balita), dan Banten (209.600 balita).

SSGI adalah survei nasional bertujuan mengetahui status gizi balita di Indonesia, mulai dari indikator stuntingwastingoverweight dan underweight, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Survei juga untuk mengukur capaian indikator intervensi gizi spesifik dan sensitif, serta memberikan data untuk menyusun kebijakan maupun program perbaikan gizi yang lebih efektif.

Menurut World Health Organization (WHO) untuk mengukur stunting digunakan standar tinggi badan berada di bawah median pertumbuhan anak berdasarkan standar WHO. Misalnya, jika tinggi badan seorang anak laki-laki usia dua tahun adalah 87 cm, maka tinggi badan minimal yang diharapkan adalah 81 cm. Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Antropometri Anak yaitu membagi tinggi badan menurut umur ke dalam empat kategori, yaitu sangat pendek (severely stunted) bila nilai Z-score kurang dari -3SD, pendek (stunted) bila Z score antara -3SD sampai dengan <-2SD, nilai normal bila Z-score antara -2SD hingga +3SD, dan tinggi bila Z-score lebih dari +3SD.

Menurut WHO stunting merupakan gangguan tumbuh kembang anak disebabkan oleh gizi buruk, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai. Sedang menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, stunting adalah masalah Kekurangan Energi Kronis (KEK) disebabkan oleh kurangnya gizi dalam waktu lama, mengakibatkan gangguan pertumbuhan anak, dimana tinggi badan anak lebih rendah dari standar usianya.

Menurut Ariati (2019) stunting merupakan masalah gizi kronis disebabkan oleh berbagai faktor: faktor gizi buruk, gizi ibu ketika hamil, keadaan ekonomi keluarga, kekurangan asupan gizi pada bayi dan faktor-faktor lainnya. Stunting selain disebabkan oleh faktor langsung seperti asupan makanan bergizi yang tidak memadai dan penyakit infeksi, juga faktor tidak langsung seperti pola asuh ibu, kerawanan pangan keluarga, dan pelayanan kesehatan lingkungan. Oleh karena itu stunting memiliki implikasi serius terhadap kesehatan dan perkembangan individu dalam jangka panjang.

Akar masalah dari stunting meliputi akses terbatas terhadap pelayanan kesehatan yang memadai, kondisi ekonomi keluarga yang buruk, serta faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi lingkungan sekitar. Semua faktor tersebut berinteraksi dan berkontribusi menyebabkan stunting pada balita (Mashar et al., 2021).

Abdullah Azam Mustajab, dkk. (2023) meneliti tentang “Hubungan Pernikahan Usia Anak Terhadap Kejadian Stunting Pada Balita Di Wonosobo” populasi adalah orangtua yang mempunyai balita sebanyak 161 orang. Penelitian dilakukan di Desa Slukatan Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo. Ibu balita diberikan kuesioner untuk mengetahui usia menikah ibu dengan kejadian stunting pada balita. Kesimpulan terdapat hubungan signifikan antara menikah usia anak terhadap kejadian stunting pada balita.

Penelitian itu juga menunjukkan bahwa pernikahan usia anak berhubungan signifikan terhadap kejadian stunting karena pola asuh yang kurang baik pada balita. Pernikahan usia anak masih marak terjadi terutama di daerah pedesaan, rumah tangga dengan pengeluaran rendah dan pendidikan yang rendah. Saran penelitiannya agar melakukan intervensi meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang risiko pernikahan usia anak sebagai upaya untuk menurunkan angka kejadian stunting.

Dalam penelitian Mita Dwi Ayudha dkk. (2024) “Pengaruh Pernikahan Dini terhadap Stunting pada Anak di Provinsi Jawa Timur” untuk memahami hubungan usia pernikahan pertama dan keluarga berisiko mengalami stunting. Penelitian deskriptif yang bersifat analitik, cakupan penelitiannya di seluruh kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur, dan variable penelitian yaitu Wanita yang menikah di usia kurang dari 19 tahun (<19 tahun).

Hasil penelitian menunjukkan semakin tinggi prevalensi pernikahan dini di suatu kabupaten, maka prevalensi stunting juga semakin tinggi. Ibu-ibu yang lebih muda memiliki risiko besar memiliki anak pada usia lebih muda dan memiliki lebih banyak anak pada usia yang masih muda. Oleh karena itu, peningkatan usia pernikahan pertama merupakan tindakan sangat penting untuk mengakhiri pernikahan dini agar stunting tidak semakin tinggi.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) diharapkan terus melakukan program pencegahan pernikahan dini melalui berbagai media menjangkau generasi milenial. Upayanya seperti mendirikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) berbasis sekolah informal maupun formal, komunitas, dan kelompok sebaya. Selain itu, perlunya penguatan kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama guna memperkuat penolakan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur.

Rutgers, Suar Indonesia, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putra Putri Nahdlatul (IPPNU) Kecamatan Ledokombo dan Kecamatan Silo Kabupaten Jember (2023) mengadakan mini riset berjudul: “Peran Elemen Masyarakat dalam Budaya Pertunangan anak” lokasi di Desa Ledokombo Kecamatan Ledokombo Jember. Penelitian itu menemukan hubungan antara pertunangan anak dengan kejadian nikah siri dan pernikahan dispensasi kawin (diska).

Lokasi penelitian merupakan target sosialisasi dampak buruk pernikahan dini terhadap remaja dan masyarakat dengan Pembelajaran Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (PKRS), serta upaya pencegahan pernikahan anak. Sosialisasi dilaksanakan sejak Desember 2022, kepada enam sekolah menengah di wilayah Kecamatan Silo dan Ledokombo. Kabupaten Jember termasuk wilayah dengan jumlah perkawinan angka tinggi di Jawa Timur: sebanyak 903 diska pada tahun 2023, angka itu tidak termasuk anak nikah siri.

Penelitian itu menemukan penyebab pertunangan anak antara lain: kepercayaan masyarakat Madura tentang sangkal menolak lamaran pertama, khawatir menjadi perawan tua, tafsir ajaran agama tentang keutamaan menyegerakan menikahkan anak, faktor ekonomi, rendahnya pendidikan dan pengetahuan, menurunnya motivasi belajar siswa, faktor lingkungan dan pergaulan bebas.

Pada sebuah diskusi dengan topik pencegahan perkawinan anak di mana saya (penulis) berada di dalamnya (2025), Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 (SMPN 2 Ledokombo) Jember, Dwi Kristatiningsih menyampaikan keprihatinnya menemukan anak didik yang baru lulus, kemudian ditemukan menikah. Kesaksian kedua disampaikan oleh Kepala Sekolah MTs Tarbiyatul Ihsan, di Kecamatan Silo Jember, Abdul Rasyid, yang mengatakan, sebelum ada program pada sebelum tahun 2020, ada saja anak didiknya kelas 8 atau kelas 9 putus sekolah karena pernikahan dini, utamanya kalangan siswi.

Menurut Abdul Rasyid, seiring berjalannya waktu, program sosialisasi pencegahan pernikahan anak ini mampu menurunkan bahkan meniadakan angka anak pernikahan dini semasa bersekolah. Akan tetapi pertunangan di kalangan masyarakat sekitar sekolah masih terjadi. Bahkan anak didiknya baru lulus juga ada yang melanjutkan ke pernikahan. Keadaan ini menunjukan bahwa untuk mencegah beberapa faktor penyebab (termasuk budaya sosial ekonomi) membutuhkan waktu panjang. Dua sekolah tersebut (SMPN 1 Ledokombo dan MTs Tarbiyatul Ihsan) berada di desa pinggir wilayah Kabupaten Jember.

Masalah stunting membutuhkan penanganan menyeluruh: pertama, menangani anak balita stunting dengan pendekatan kesehatan sesuai sumber penyebabnya. Misalnya mengobati penyakitnya dan atau infeksinya, mencukupi asupan bergizi, memperbaiki pola asuh orang tua dan orang di sekitarnya (keluarga), menangani masalah kerawanan pangan keluarga dan pelayanan kesehatan dengan baik. Penanganan selama ibu hamil oleh kader posyandu, puskesmas, klinik pratama dan bidan guna kesehatan bayi. Di dalamnya mencakup pemberian vaksin, vitamin da makanan tambahan bergizi.

Kedua, juga menangani faktor-faktor tidak langsung tetapi memiliki dampak buruk dalam jumlah balita stunting. Misalnya adanya lapangan pekerjaan guna memperbaiki kondisi ekonomi keluarga, mengubah sosial budaya masyarakat guna mendukung ekosistem baik. Misalnya menurunkan angka perkawinan anak dengan sosialisasi pemahaman dan tanggung jawab pernikahan. Tidak kalah pentingnya meningkatkan kesadaran dan tindakan dari orang tua agar mempersiapkan anak menuju dewasa dan mandiri.

Dukungan politik menyangkut kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah penting agar serius menangani masalah-masalah stunting, faktor penyebab dan masalah turunannya. Kebijakan tersebut bisa dalam bentuk surat keputusan, peraturan, surat edaran, program, pendanaan, sumber daya, tahapan dan strategi-strategi penanganan. Program outputnya juga harus terukur menuju maksud dan tujuan penurunan angka stunting. Selayaknya menghindari pendanaan dan program –meskipun bertujuan menangani stunting— terkadang kurang atau tidak menyentuh pada obyek program (stunting) itu sendiri.

Penanganan stunting dan faktor-faktor penyebabnya juga tidak bisa ditangani oleh pemerintah sendiri. Kelembagaan ujung tombak: BPKB, Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, bidan, posyandu, dinas pendidikan, kepala sekolah, guru pendidik, dinas pemberdayaan masyarakat, dinas sosial, Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) bisa bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki perhatian dan tujuan sama. Misalnya bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi keagamaan, organisasi masyarakat sipil (OMS), organisasi pemuda, lembaga usaha termasuk lembaga keuangan.

Mereka bisa saling berbagi irisan, berbagi peran, berbagi ruang partisipasi dan memberi makna sinergi gerakan bersama-sama dalam menangani stunting, penyebab dan turunannya. Semoga kekuatan dan kekompakan aksi bisa mempercepat dalam menghapuskan semua bentuk kekurangan gizi, menyelamatkan generasi Indonesia emas. (*)

Penulis: Nursalim, Lulusan Universitas Jember, Relawan Suar Indonesia Jember untuk Sosialisasi Penurunan Perkawinan Anak