Surabaya, SonaIndonesia.com – Gara-gara kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang Ibu rumah tangga warga Jalan Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
GS ibu muda berusia 22 tahun itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat berada di Jalan Raya wilayah Pakis Kota Surabaya.
AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyebutkan, terduga pelaku seorang ibu rumah tangga itu, diamankan pada hari Selasa (19 Juli 2022) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Raya wilayah Pakis Surabaya.
“Iya benar, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu orang wanita muda berinisial GS,” kata Daniel pada Sabtu (13/8/2022).
AKBP Daniel mengatakan, penangkapan GS berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di TKP.
“Setibanya di TKP, anggota (satuan) Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku. Saat kita interogasi GS mengaku mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HD (yang) saat ini dalam pengejaran kami,” ungkap Daniel.
Daniel menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima bungkus paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,72 gram.
“Selain sabu kami turut mengamankan barang bukti lain dari pelaku GS yaitu, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu skrop sabu, kotak kecil, satu buah tas pinggang dan satu unit handphone,” jelas Daniel.
Saat ini GS ditahan di sel Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Akibat perbuatan GS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP,” pungkasnya.