Blitar, SonaIndonesia.com – Puluhan petani di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar mulai menanam pisang jenis Cavendish. Pisang jenis ini dianggap lebih menguntungkan, karena berbuah lebih cepat dibanding pisang jenis lainnya. Kepala Desa Pagerwojo mempersilakan para petani menanam pisang cavendish di lahan tanah bengkok desa.
Supriyanto, salah seorang petani setempat mengaku, menanam pisang cavendish mampu meningkatkan kesejahteraan petani. Sebab selain masa tanamnya relatif singkat, kualitas pisang lebih bagus dibandingkan pisang yang lain. Selain itu pisang jenis Cavendish bisa masuk ke minimarket.
“Jadi Pisang Cavendish ini masa panennya cukup singkat sekitar 8–9 bulan usia masa tanam. Sedangkan masa panen jenis pisang lokal membutuhkan waktu antara 1 sampai 1,5 tahun,” ujarnya di sela-sela menanam pisang.
Sementara Kepala Desa Pagerwojo, Mujiadi mengatakan, pihaknya sengaja menanam pisang di tanah bengkok atau aset desa. Ini karena hasilnya bagus dan bisa diandalkan untuk meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani. Menurutnya, model tanamnya menggunakan pola tumpang sari atau ditanam di sela-sela tanaman lain. Untuk penanaman awal ini ada lima hektar yang ditanami dengan populasi mencapai 7.500 pohon.
“Jadi ini tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penanaman pisang Cavendish berorientasi ekspor. Selain itu pisang Cavendish sengaja dipilih karena masa tanamnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan jenis pisang lokal,” paparnya.
Mujiadi menambahkan, untuk tahap pertama, ditanam 3 ribu pohon pisang cavendish. Tahap kedua direncanakan akan ditanam 7.500 pohon pisang.
Bupati Blitar Rijanto yang juga turut menghadiri penanaman perdana pisang Cavendish memastikan bakal membantu para petani untuk proses pemasarannya. Pasalnya saat ini Pisang Cavendish memiliki jaminan pasar dan jaringan pemasaran di 65 negara.
“Tentu hal itu menjadi kesempatan untuk petani di Kabupaten Blitar dalam menggeluti komoditas tanaman hortikultura. Kita akan bantu pemasarannya,” imbuhnya. (mua/sona-03)