Pengembangan Industri Pertanian Sesuai Mandat Konstitusi Ekonomi

Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi

Polemik impor beras yang akan dilakukan melalui kebijakan Kementerian Perdagangan akan terus terjadi dan berulang-ulang menjadi wacana publik, jika tidak ada kebijakan mendasar dalam tata kelola sektor pertanian secara menyeluruh.

Kebijakan itu tidak saja menyangkut soal kehidupan ekonomi, jumlah petani, daya beli, produksi dan produktivitas petanian, namun juga soal luas lahan dan penguasaannya. Dalam periode tahun 1993-2003, jumlah petani gurem semakin bertambah, dari awalnya 10,8 juta menjadi 13,7 juta orang dengan jumlah lahan pertanian telah berkurang banyak.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, nilai impor komoditas pertanian selama 10 tahun terakhir tersebut, justru terus meningkat dan menunjukkan fakta bahwa produktivitas pertanian nasional belum mampu memenuhi kebutuhan konsumsi atau sisi permintaan (lokal dan produknya) atas produksi pertanian yang dihasilkan (supply). Maka, untuk mengatasi selisih kekurangan produksi atas konsumsi komoditas pertanian ini diatasi melalui kebijakan impor.

Data dan fakta juga menunjukkan, bahwa impor pangan Indonesia Tahun 2013 telah mencapai US$ 14,9 miliar atau senilai Rp183,27 triliun (kurs 1 dollar USA=Rp12.300) atau naik empat kali lipat dari nilai ekspor tahun 2003 yang senilai US$ 3,34 miliar atau setara Rp41,09 triliun.

Sedangkan dalam soal luas lahan pertanian yang menjadi dasar hitungan produksi sektor pertanian terus mengalami penyusutan sejak tahun 1998 sampai 2003. Pada tahun 2003 luas lahan pertanian yang digunakan adalah 31,2 juta hektar. Sepuluh tahun kemudian menyusut menjadi 26 juta hektar atau berkurang 5 juta hektar.

Untuk itulah, pemerintah setidaknya harus memperhatikan dua faktor dalam mengambil kebijakan, yaitu Penyusutan Lahan dan Kelembagaan Ekonomi kaitannya dengan Industrialisasi Sektor Pertanian untuk mengurangi ketergantungan atas impor komoditas pangan sekaligus memberikan dampak kesejahteraan masyarakat.

Produktivitas Dan Penyusutan Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2020 telah menyampaikan hasil verifikasi luas lahan baku sawah. Berdasarkan hasil perhitungan ulang pada Tahun 2019 lalu, pemerintah mencatat hanya tinggal 7.463.948 hektar saja luas lahan baku sawah.