Fatwa MUI: Tes Swab Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Jakarta, SonaIndonesia.com – Jelang datangnya bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes Swab Untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini menjawab kekhawatiran batalnya puasa seorang muslim yang menjalani tes swab karena pengambilan sampel dilakukan melalui nasofaring (hidung) dan orofaring (mulut).

Dalam ketentuan umum fatwa ini dijelaskan, Tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara mengambil sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Bacaan Lainnya

Dalam fatwa tersebut MUI menegaskan, tes swab untuk mendeteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

“Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Oleh karenanya umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk mendeteksi Covid-19.

MUI mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Dan kepada pemerintah, MUI meminta untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.

Sebelumnya MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Dalam fatwa itu, MUI menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar). (asp)