Jakarta, SonaIndonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menonaktifkan Zain An-Najah sebagai pengurus MUI, menyusul penetapan yang bersangkutan sebagai terduga tersangka kasus terorisme.
“MUI menonaktifkan yang bersangkutan (Zain An-Najah) sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan resmi MUI yang diterima SonaIndonesia.com, Rabu (17/11).
Dalam surat bertajuk Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 disebutkan, bahwa yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI yang bertugas membantu Dewan Pimpinan MUI.
Bayan tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan tanggal 17 November 2021.
Meskipun demikian, Dewan Pimpinan MUI menyatakan, keterlibatan Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
MUI pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Serta meminta agar hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil terpenuhi.
Di poin lain rilis tersebut ditegaskan, MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.
Sebelumnya diberitakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap tersangka teroris Zain An-Najah pada Selasa (16/11/2021). Polri mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI). (*)