Lumajang, SonaIndonesia.com – Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Klakah berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan pupuk bersubsidi, Sabtu (13/11/2021). Bahkan, selain rumah, terduga pelaku juga menjadikan kios pupuk dan gudangnya sebagai tempat penimbunan.
Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Kabupaten Lumajang. Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan patroli ke sejumlah kios pupuk resmi.
Benar saja saat melakukan patroli dan penyelidikan, polisi mendapati “Kios Amanah” milik Jamaluddin (43) yang berlokasi di Desa Kebonan, Kecamatan Klakah tengah melakukan bongkar muatan pupuk dari truk bernomor polisi Madura.
Karena curiga, polisi langsung mengamankan truk tersebut serta mengamankan tiga orang terduga pelaku. Termasuk pemilik kios dan sopir truk. Kepada polisi terduga pelaku mengaku mendatangkan pupuk ini dari wilayah Madura dan menimbunnya di tiga tempat yakni di kios, gudang dan rumahnya yang jaraknya berdekatan.
“Hasil pengembangan, kita menemukan tiga TKP yang digunakan sebagai tempat penimbunan mas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo saat dikonfirmasi SonaIndonesia.com.
Selain mengamankan tiga orang terduga pelaku, polisi juga menyita lebih dari 15 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari tiga jenis pupuk yakni ZA, Urea dan Petroganik.
“Ketiganya masih berstatus saksi mas, tapi yang jelas di TKP kita temukan lebih dari 15 ton pupuk bersubsidi,” tambahnya.
Kini para terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang. Jika terbukti, para pelaku akan dijerat dengan UU No. 7 Tahun 1955 tentang Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Peraturan Kemendag RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (rokhmad)