Jakarta, SonaIndonesia.com – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).
Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum pinjaman online (pinjol).
Forum Ijtima Ulama MUI memutuskan, layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.
“Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima SonaIndonesia.com.
Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Berikut ini keterangan lengkap hasil pembahasan Ijtima Ulama tentang pinjol:
KETENTUAN HUKUM
- Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
- Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.
- Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
- Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
REKOMENDASI
- Pemerintah dalam hal ini KOMINFO, POLRI dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau Financial Technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
- Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
- Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Terkait pertanyaan, bagaimana solusinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kecil, Ijtima Ulama menyebutkan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengoptimalkan instrumen keuangan sosial Islam dan filantropi seperti zakat, dan wakaf.
Selain itu, Ijtima Ulama juga menetapkan fatwa tentang dibolehkannya pendayagunaan zakat untuk kegiatan al-qardh al-hasan. Dimana dalam kegiatan ini berlaku ketentuan, nasabah yang meminjam dana dari Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. (*)