Fatwa MUI: Salat Jumat Virtual Tidak Sah

Salat berjemaah. (Foto: kompas)

Jakarta, SonaIndonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan salat Jumat tidak bisa dilakukan secara virtual dari dua tempat yang terpisah. Salat Jumat dengan bantuan teknologi komunikasi sejenis dapat diperbolehkan dengan syarat imam dan makmum berada pada tempat yang sama.

“Bagaimana hukum salat Jumat secara virtual dan secara hybrid (kombinasi antara offline dan online)? Berikut fatwa MUI yang baru saja ditetapkan,” tulis Asrorun Niam Sholeh Ketua Bidang Fatwa MUI mengawali penjelasannya, Selasa (11/5/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam Fatwa MUI bernomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Virtual, MUI membedakan antara salat Jumat menggunakan teknologi komunikasi ini menjadi dua jenis. Yang pertama salat Jumat virtual dan kedua adalah salat Jumat hybrid.

Pertama, salat Jumat virtual adalah pelaksanaan salat Jumat dengan lokasi imam dan makmum terpisah tempat atau tidak memenuhi kategori ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Salat Jumat yang dilakukan dengan cara tersebut adalah tidak sah karena tidak memenuhi kategori kesatuan tempat dan tersambung secara fisik.

Kedua, salat Jumat hybrid adalah salat Jumat dengan imam dan makmum dalam kesatuan tempat (ittihad al-makan), tersambung secara fisik (ittishal), dan diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

Dalam kasus salat Jumat hybrid, untuk makmum yang mengikuti salat Jumat secara langsung, dalam arti satu tempat dengan imam dan tersambung secara fisik, maka salat Jumatnya adalah sah . Sedangkan untuk makmum lain yang mengikuti salat secara virtual di tempat berbeda, salat Jumatnya adalah tidak sah.

“Penyelenggaraan shalat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka 1 (satu) hukumnya tidak sah,” demikian fatwa MUI.

Sementara, dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksanakan salat Jumat, maka kewajiban salat Jumatnya menjadi gugur dan wajib melaksanakan salat Zuhur.

Berikut ini salinan lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021: