Jakarta, SonaIndonesia.com – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengajak kaum muslimin melaksanakan salat Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Sebagai muslim, wabah covid-19 yang kita alami hari ini bukan suatu halangan untuk menjalankan aktivitas ibadah, mulai dari pelaksanaan takbir, kemudian Salat Idul Adha hingga penyembelihan hewan kurban. Akan tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi mutakhir,” kata Asrorun dalam video pernyataannya yang diterima ArahJatim.com, Jumat (16/7/2021).
Asrorun menjelaskan, di satu sisi umat Islam memiliki kewajiban untuk terus taat menjalankan aktivitas keagamaan sebagai bagian menjaga agama, namun pada saat yang lain juga dituntut untuk memastikan keselamatan jiwa baik diri maupun orang lain sebagai bagian tuntunan dan tuntutan syariah dalam menjaga jiwa.
“Dalam konteks hari ini ketika pemerintah menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali dan beberapa kota di Indonesia maka pelaksanaan aktivitas ibadah harus disesuaikan untuk memastikan dua tuntutan syariah hifzul ad-din dan hifdzun-nafsi bisa seiring juga sejalan,” terang Asrorun.
Dalam kondisi normal, lanjut Asrorun, takbir biasanya di kumandangkan di masjid-masjid, dan di jalanan dengan takbir keliling. Tetapi di masa pandemi ini pelaksanaannya dilakukan di rumah, atau di tempat-tempat yang bersifat pribadi agar potensi kerumunan yang berdampak kepada penularan bisa dicegah.
BACA JUGA:
- Fatwa MUI: Salat Jumat Virtual Tidak Sah
- Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras, MUI: Presiden Dengar Aspirasi Publik
- MUI Haramkan Buzzer Lakukan Ini di Media Sosial
Begitu pula dalam hal Salat Idul Adha, menurut Asrorun, pandemi tidak menghalangi pelaksanaan salat Idul Adha. Salat Id yang biasanya dilaksanakan di tanah lapang dengan jumlah jemaah yang begitu besar, dalam kondisi PPKM Darurat ini dilaksanakan di rumah dengan jemaah yang terbatas yaitu anggota keluarga. Sehingga tidak ada kekhawatiran potensi penularan karena sama-sama saling menjaga kondisi kesehatan.
Demikian juga dalam pelaksanaan ibadah kurban, yang biasanya dilaksanakan di halaman-halaman masjid dengan disaksikan oleh banyak jemaah untuk mensyiarkan ajaran keagamaan. Dalam kondisi saat ini MUI meminta mengoptimalkan pelaksanaannya di RPH (Rumah Pemotongan Hewan).
“Kita optimalkan pelaksanaannya dengan protokol kesehatan yang ketat dan kita optimalkan distribusinya untuk kepentingan kemanfaatan bagi saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan terutama saudara-saudara kita yang sedang isolasi mandiri. Mereka membutuhkan gizi yang lebih baik kita datangi,” ujar Asrorun.
Di akhir pernyataannya, Asrorun mengajak umat Islam untuk menjaga kesemarakan Idul Adha namun dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
“Ikhtiar batiniah kita tegakkan dengan ibadah, ikhtiar lahiriah tetap kita harus lakukan dengan protokol kesehatan,” pungkas Asrorun.
Sebagai pedoman, tidak ada salahnya kaum muslimin menyimak kembali Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Dalam fatwa tersebut pada poin 1 dan 2 disebutkan, salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI. Lalu pada poin 6 dijelaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. (*)