Pringsewu, SonaIndonesia.com – Petugas Polsek Pagelaran Polres Tanggamus, Lampung mengamankan Khairudin (50) seorang pelaku penganiayaan.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan peristiwa tindak pidana penganiayaan mengunakan senjata tajam di depan rumah pelaku pada selasa (29/5) di pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara.
Korbannya bernama Arip Perdian (42) warga Pekon Negalsari Kecamatan, Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu.
“Pelaku menyerahkan diri ke kepala pekon Way Kunyir yang saat itu juga langsung menghubungi Polsek Pagelaran. Setelah itu baru pelaku diamankan di Polsek Pagelaran,” kata Iptu Edi Suhendra, Rabu (30/5) siang.
Penganiayaan bermula saat korban mendatangi pelaku meminta bagian uang atas pencairan dana kelompok tani (Poktan). Namun, pelaku tidak memenuhinya karena bukan kewenangan pelaku. Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku di depan rumahnya.
“Pada saat itulah antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut hingga terjadi perkelahian. Setelah itu, pelaku menggunakan senjata tajam menusuk korban. Korban mengalami luka kemudian ditolong oleh warga,” tambah kapolsek Pagelaran.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Asp)