
Pringsewu, SonaIndonesia.com – Petugas kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota, Polres Tanggamus dipimpin langsung Kapolsek Kompol Andik Purnomo Sigit mengamankan 2 tersangka pelaku perjudian jenis kartu remi di Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Sabtu (26/5) malam.
Polisi menetapkan 7 orang pelaku lain sebagai DPO karena melarikan diri saat dilakukan penggrebegan. Dari hasil peyelidikan polisi ke 7 orang itu sudah di ketahui identitas nya.
“Kedua tersangka diamankan di lapak judi halaman rumah dan Gardu Pos Ronda di samping rumah warga berinisial Sukirno,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit.
Dari kedua tersangka bernama Darno (52) tahun dan Sutris (58) tahun. Mereka warga Pekon Podosari dan warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Barang bukti yang diamankan 4 alas tempat duduk, 4 set kartu remi dan uang Rp. 390 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Asp)