Tersangka Pencurian Dengan Kekerasan Dilimpahkan Ke Kejaksaan Pringsewu

Proses penyerahan tersangka Anggi Gustian di kejaksaan negeri Pringsewu. (Foto: SonaIndonesia.com/asp)

Pringsewu, SonaIndonesia.com – Seorang remaja tersangka pencurian dengan kekerasan bernama Anggi Gustian Prabowo (24) tahun dilimpahkan ke kejaksaan negeri Pringsewu Senin (28/5) siang.

Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Leni Marlina (12) di Dusun Jati Rejo, Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (14/4/18), sekitar pukul 18.00.

Ini merupakan pelimpahan kasus yang kedua setelah sebelumnya berkas pertama dikembalikan kejaksaan karena alasan kurang lengkap.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggug jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra.

Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Asp)