Presiden Minta Menkes Atur Kembali Harga Tes PCR

Ilustrasi, tes PCR. [Foto: homecare]

Jakarta, SonaIndonesia.com – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  untuk mengatur kembali harga tes polymerase chain reaction (PCR) dalam mendiagnosis kasus konfirmasi Covid-19. Diharapkan, dengan harga tes PCR yang lebih terjangkau, akan lebih banyak lagi orang yang dites.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

“Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp450.000 sampai Rp550.000,” jelas Presiden.

Di samping itu, Kepala Negara juga meminta agar hasil tes PCR tersebut bisa diketahui dalam waktu yang lebih cepat.

“Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan,” tegasnya.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. (*)