Satreskoba Polres Blitar Bekuk 3 Sindikat Pengedar Sabu Antar-Kota

Blitar, SonaIndonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar berhasil membekuk tiga kawanan  sindikat jaringan pengedar sabu-sabu dan Double-L yang sering meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar. Tak tanggung-tanggung sebanyak 13 pengedar berhasil dibekuk dengan barang bukti diantaranya 2 gram sabu-sabu, pil Double-L sebanyak 200 butir, alat hisap sabu dan uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan.

Tiga sindikat pengedar narkoba ini, kebanyakan berasal dari Blitar, namun ada juga yang berasal dari Malang. Bahkan salah satu tersangkanya seorang perempuan yang masih di bawah umur, berinisial ‘N’.

Tersangka berinisial N mengaku nekad menjadi pengedar narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya hanya tinggal dengan ayah dan adik saya, sedangkan ibu sudah meninggal.”aku N.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, sindikat ini merupakan sindikat jaringan pengedar sabu dan pil Double-L antar daerah.

“Ketiga belas pengedar ini kami tangkap ada yang dari luar kota, salah satu dari para pengedar ini merupakan perempuan yang masih di bawah umur dan akan ditangani pihak PPA,” terang AKBP Slamet Waloya.

Slamet menjelaskan jika penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim Opsnal Satreskoba selama beberapa bulan, hingga akhirnya berhasil menangkap 3 jaringan dalam kurun waktu sepekan.

“Ketiga belas pelaku akan dijerat dengan UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 7 tahun penjara dan pelaku yang mengedarkan sabu dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (mua)