Tidak Miliki Balai Wartawan, Insan Pers Tulungagung Desak Pemkab Tanggapi Kebutuhan Jurnalis

Perwakilan wartawan saat menyerahkan surat ke DPRD Tulungagung, Senin (14/2). (Foto: sonaindonesia.com/dni)

Tulungagung, SonaIndonesia.com – Selaku mitra pemerintah daerah, pers berperan penting dalam mengawal pembangunan, menyampaikan informasi kepada masyarakat, mempromosikan potensi daerah, dan sebagai alat kontrol kinerja penyelenggara pemerintahan.

Menyadari pentingnya peran pers, sejumlah pemeritah daerah memperhatikan betul kebutuhan wartawan. Salah satunya menyediakan Balai Wartawan, yang dibutuhkan oleh insan pers untuk menunjang aktivitas jurnalistiknya sehari-hari.

Namun hal itu belum dirasakan insan pers di Kabupaten Tulungagung. Hingga kini mereka belum juga memiliki tempat bernaung untuk berkumpul dan bertukar pikiran. Mereka terkadang sampai harus nebeng di warung kopi untuk menjalankan aktivitasnya.

Sebagaimana pernah diungkapkan, baik oleh eksekutif (pemerintah daerah) maupun legislatif (DPRD) saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional ke-76, 9 Februari lalu, bahwa kedua institusi tersebut siap menerima aspirasi insan pers.

Dengan memanfaatkan momentum tersebut, sekelompok jurnalis yang tergabung dalam Sekber Insan Pers Tulungagung Memanggil (Sekber IPTM) mendesak pemerintah untuk memenuhi janjinya itu.

Diwakili oleh Gandi Suryo Tomo, Nursaid, Hanif, Suroto dan beberapa jurnalis lainnya, Senin (14/2) pagi, mereka mendatangi kantor DPRD Tulungagung untuk menyerahkan surat permohonan hearing (rapat dengar pendapat) membahas masalah tersebut.

Oki Anggoro Yunianto, perwakilan Sekber IPTM membenarkan, tahapan penyampaian aspirasi sudah mengalami perkembangan. Pihaknya sudah mengirimkan surat ke DPRD untuk membicarakan masalah tersebut secara formal. Surat permohonan sudah diterima oleh dewan, dan saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal yang akan diberikan dewan terkait hal tersebut.

“Benar, berdasarkan rapat yang kami selenggarakan secara rileks di sebuah warung kopi, milik rekan seprofesi. Akhirnya disepakati, sekber harus segera melakukan langkah riil menanyakan kepada pemerintah daerah, bisa atau tidak pemkab mengabulkan tuntutan para insan pers Tulungagung, yang selama ini menjadi mitra mereka dalam mengawal pembangunan di Tulungagung,” ujar Oki.

Jurnalis muda itu berargumen, “Apa yang kami lakukan bukan tanpa alasan, masa para insan pers kalau ada kegiatan harus nebeng di warung kopi.”

“Dalam Hearing nantinya kami juga siap diajak diskusi. Kalau jawaban mereka, saat ini pemerintah daerah belum mampu mengadakan balai wartawan, dengan alasan dana. Termasuk kami juga siap diajak mencari solusi, terkait dari mana dana itu bisa diperoleh,” lanjut Oki kepada SonaIndonesia.com.

Ditambahkan, perwakilan Wartawan Tulungagung secara resmi telah mengajukan Surat No 02/KIPTM/ll/2022 perihal permohonan kegiatan Hearing Kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Sekber juga meminta DPRD Tulungagung mengundang pihak Pemerintah Daerah untuk hadir dalam hearing nanti. (dni)