minang rev

Pengurus Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau meminta Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan kearifan budaya lokal. (Foto: SonaIndonesia.com/isk)