Jakarta, SonaIndonesia.com – Masyarakat Minangkabau Sumatera Barat menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Pengurus Badan Persiapan Pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di hadapan sejumlah wartawan di Hotel Balairung, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).
BP2DIM menolak SKB 3 Menteri tersebut didasarkan pada landasan filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), landasan sosiologis kearifan lokal budaya Minang, dan landasan yuridis peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
- MUI Minta SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Siswa Direvisi
- Kemendikbud Enggan Tanggapi Kritik MUI Soal Seragam Sekolah
- Jabal Rahmah, Destinasi Ziarah Jamaah Umrah Di Tanah Suci
BP2DIM juga meminta Pemerintah segera merevisi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing dan kearifan budaya lokal masyarakat adat di daerah masing-masing.
Hadir dalam pembacaan pernyataan sikap Dr. H. Moctar Naim, M.Si., Kol. Adrianus Ilra, M.Si, Adv, Dr. Taswem Tarib, SH, MH, BcIM, Dr. Manoefris Kasim, SpJP(K), Dr. Eliya, M.Pd., Dr. Elfira Naim, M.Si., H. Radias Dilan, SH, MH, Prof.Dr. Masri Mansoer, H. Anton Pratama, SE, Prof. Dr. Musril Zahri, H. Ir. Taufik Bey.
BP2DIM berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lebih fokus lagi memberikan perhatian pada program pendidikan yang berkualitas pada pendidikan dasar dan menengah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Kami memohon agar Menteri Pendidikan dapat lebih fokus lagi dalam mengatasi masalah dan meninjau pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang membuat kualitas pendidikan di Indonesia menurun,” kata salah satu pengurus BP2DIM yang membacakan pernyataan sikap.
Kami mengusulkan revisi dari diktum kedua SKB 3 Menteri, sebagai berikut: Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan agama. Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya pada individu. Individu tersebut adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut.
Oleh karena itu agar diktum kedua itu tidak menimbulkan penafsiran lain kami mohon agar pemerintah bisa memberikan contoh konkret tentang pakaian seragam dan atribut sekolah sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan nomor 20 pasal 3 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 3, UUD 1945 pasal 29, UU NKRI pasal 18 d ayat 2 agar SKB 3 Menteri diktum kedua ini tidak multitafsir. (isk)