Jakarta, SonaIndonesia.com – Menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangai oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap resminya.
SKB Tiga Menteri yang dimaksud terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sikap MUI ini terangkum dalam tausiah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umumnya KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis (11/2/2021). SonaIndonesia.com menerima tausiah ini, pada Sabtu (13/2/2021).
Dalam tausiah tersebut disebutkan, MUI menghargai sebagian isi SKB Tiga Menteri dengan berbagai pertimbangan.
Pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh Pemerintah Daerah dan sekolah.
Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.
Namun MUI meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum.
Menurut MUI, ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.
Pertama, implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Kedua, implikasi lainnya yakni pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.
Menurut MUI, hal ini harus dibatasi pada pihak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berbeda agama. Sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama lain.
Ketiga, jika pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.
Menurut MUI, sekolah dapat memandang hal itu sebagai bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
“Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” tulis tausiah tersebut.
Menurut MUI, Pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya.
MUI berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah).
Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.
MUI juga menyoroti diktum kelima huruf d SKB Tiga Menteri yang berbunyi:
“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
Menurut MUI, aturan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Terakhir, MUI mengimbau Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag lebih fokus dalam mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19. Serta mengajak semua komponen bangsa dapat bekerjasama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia.