Kemendikbud Enggan Tanggapi Kritik MUI Soal Seragam Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menolak menanggapi lebih jauh kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangai oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang seragam sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman menyatakan, pihaknya mempersilakan semua pihak memberikan saran kepada Kemendikbud. Namun perkara apakah saran tersebut nantinya akan diterima atau tidak, itu urusan lain.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya MUI meminta SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah direvisi. MUI menyarankan, pemerintah membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk membuat pengaturan yang positif. Selain itu MUI menyarankan sekolah agar bisa mendidik para murid untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.

Melalui tausiah Dewan Pimpinan MUI tertanggal 11 Februari 2021, yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, MUI berpandangan, pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge). Pendidikan harus bisa menanamkan nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah).

Dalam tausiah tersebut, MUI menghargai sebagian isi SKB 3 Menteri tersebut dengan berbagai pertimbangan. Pertama, SKB tersebut dapat memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama, sesuai keyakinannya, serta tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah. Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Namun, MUI juga meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 Menteri. Hal ini guna menghindari munculnya polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum. Menurut MUI, potensi kegaduhan itu terdapat pada diktum ketiga dari SKB yang mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi terkait pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Kedua, ketentuan yang memiliki implikasi adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Ketiga, apabila perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Menurut MUI, sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik

MUI juga menyoroti diktum kelima huruf d SKB 3 Menteri yang berbunyi, “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

Aturan tersebut, menurut MUI, tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (2) bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sudah sepantasnya aturan ini mempertimbangkan nilai-nilai agama masing-masing!