Lumajang, SonaIndonesia.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Pemerintah Kabupaten Lumajang cukup fantastis, yakni mencapai angka 24 miliar rupiah lebih untuk tahun anggaran 2022. Salah satu penyaluran dana ini melalui hibah alat mesin pertanian (Alsintan) berupa Motor Roda Tiga, Hand Tractor, Tractor Rotary hingga Cultivator, Jumat (28/10/2022).
“Untuk alsintan dari dana bagi hasil tembakau ini sebagian sudah kami salurkan kepada kelompok tani,” ungkap Kabid Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, Mami Woro.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, pemberian alsintan ini untuk membantu produktivitas pertanian tembakau di wilayah Kabupaten Lumajang. Sebab dalam pertanian tembakau dibutuhkan alat yang mendukung baik untuk alat pratanam hingga pascatanam, terlebih saat ini tenaga manusia kian sulit dicari.
“Kita seringkali mendapat keluhan dari petani tembakau kalau tenaga kerja mulai sulit mas, makanya alsintan ini kami kira penting dan tepat sasaran untuk memastikan produktivitas pertanian tembakau,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Sebab selain efektif untuk pengolahan tanah pratanam penggunaan alat ini juga mampu menghemat biaya dan waktu penanaman.
“Kira-kira alsintan ini bisa menghemat lebih dari 50 persen mas, baik itu biaya maupun waktu persiapan pratanamnya,” jelas Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang, Dwi Wahyono.
Pihaknya berharap, alsintan terus diberikan ruang dari penyaluran dana hasil cukai ini, agar seluruh petani tembakau di wilayah Kabupaten Lumajang bisa terbantu secara maksimal. (rokhmad)