Catat! Ini Harga Rapid Antigen Terbaru Acuan Kemenkes

  • Whatsapp
Foto dok. Alodokter.com Harga Rapid Antigen Acuan Kemenkes

Koresponden : Muhammad Wisnu N. | Editor : Julians

Jakarta, sonaindonesia.com – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes rapid antigen. Di Pulau Jawa, harga tes antigen tertinggi ditetapkan sebesar Rp250 ribu, dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Bacaan Lainnya

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya, menyatakan penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan tes swab rapid antigen yang saat ini menjamur di fasilitas pelayanan kesehatan.

Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berdasarkan hasil survei dan analisis pada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid tes antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid antigen-swab,” jelasnya dikutip dari rilis Kemenkes

Sementara itu, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal, menyebutkan bahwa penetapan batas tarif tertinggi telah melalui pertimbangan yang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya, mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.

Selain itu, turut diperhitungkan unsur-unsur SDM yang meliputi dokter spesialis Patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, cover all, dan biaya administrasi.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari tes swab rapid antigen,” terang Faisal.

Untuk diketahui, SE Kemenkes dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020 dan masih menjadi acuan HET swab Antigen di RI.