Oleh: Malika Dwi Ana
REFORMASI 1998, yang lahir dari gelombang tuntutan rakyat terhadap rezim otoriter Orde Baru, seharusnya menjadi tonggak perubahan mendasar menuju demokrasi dan kedaulatan ekonomi. Namun, apa yang terjadi bukanlah reformasi autentik, melainkan deformasi sistemik yang mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi alat untuk mengakomodasi kepentingan kapital global. Melalui empat kali amandemen (1999-2002), Pasal 33—yang semula menekankan ekonomi kerakyatan—berubah interpretasinya ke arah kapitalisme liberal, sementara Pasal 18B tentang hak ulayat masyarakat adat semakin dirampas oleh Proyek Strategis Nasional (PSN). Proses ini dimulai dengan “penipuan” neoliberalisme melalui bailout IMF 1998, dan diperburuk oleh “tikungan” Tiongkok melalui Belt and Road Initiative (BRI) sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode kedua (2009-2014), yang kemudian disempurnakan di masa Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya: utang membengkak, impor pangan melonjak, tenaga kerja asing (TKA) membanjiri smelter, dan kualitas sumber daya manusia merosot—semua menunjukkan kegagalan konstitusional yang sistematis.
Amandemen UUD 1945: Dari Ekonomi Kerakyatan ke Kapitalisme Terselubung
Amandemen UUD 1945, yang dilakukan empat kali antara 1999 hingga 2002, awalnya dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi pasca-Soeharto. Namun, perubahan pada Pasal 33—yang sebelumnya menegaskan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan “cabang produksi penting dikuasai negara”—kini dibuka untuk interpretasi yang lebih liberal. Ayat baru menambahkan penjelasan bahwa “pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Meski terdengar progresif, amandemen ini membuka celah bagi neoliberalisme, di mana “efisiensi” sering kali berarti privatisasi dan deregulasi, bukan kerakyatan.
Begitu pula Pasal 18B, yang mengakui “masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kini sering dilanggar oleh PSN. PSN, diatur melalui Perpres 56/2018 dan dipertegas Undang-Undang Cipta Kerja 2020, yang memungkinkan penggusuran lahan adat tanpa ganti rugi layak, seperti kasus Rempang (Batam) dan Wadas (Jawa Tengah), yang memicu konflik sosial dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). YLBHI mencatat setidaknya 1.200 konflik agraria akibat PSN, menjadikan deformasi ini sebagai alat penguasaan tanah oleh korporasi.
Revisi Undang-Undang Minerba 2020 semakin memperburuk keadaan dengan: membuka kembali ekspor mineral mentah ke Tiongkok, yang melanggar semangat Pasal 33 untuk hilirisasi dalam negeri. Omnibus Law 2020 juga menghapus beberapa hak buruh, seperti batas waktu kontrak kerja dan pesangon, demi “kemudahan berusaha” bagi investor asing.
Ditipu AS: Neoliberalisme Melalui Bailout IMF 1998
Krisis moneter 1998 menjadi pintu masuk neoliberalisme ke Indonesia. Bailout IMF senilai US$43 miliar datang dengan 14 syarat ketat: penghapusan kontrol harga, disiplin fiskal, privatisasi BUMN, dan liberalisasi pasar. Kebijakan ini memaksa penutupan 16 bank, privatisasi seperti Indosat, dan deregulasi yang membuka banjir investasi asing—semua atas nama “efisiensi”. Dampaknya: resesi 13% PDB (1998), pengangguran melonjak, dan ketergantungan pada modal asing yang melanggar Pasal 33. Reformasi yang seharusnya mengembalikan kedaulatan ekonomi justru memperkuat hegemoni kapital global.
Ditikung Tiongkok: BRI dan Utang Infrastruktur Era SBY-Jokowi
Pasca-IMF, era SBY periode kedua (2009-2014) membuka gerbang BRI Tiongkok, yang diumumkan resmi pada 2013 tetapi dimulai dengan kesepakatan 2005 untuk proyek infrastruktur. Jokowi menyempurnakan dengan 77 smelter nikel Tsingshan dan Kereta Cepat Whoosh (utang Rp116 triliun ke Tiongkok). Hasil: utang Rp9.138 triliun (39,86% PDB Juni 2025), impor beras 364 ribu ton (senilai Rp2,97 triliun hingga Oktober 2025), TKA Tiongkok banjiri smelter (376.382 orang 2025, kritikus sebut ini “negara dalam pagar besi”). Dampak sosial: IQ anak rata-rata 78,49 (BKKBN 2022), tren turun karena gizi buruk—ancaman bagi daya saing bangsa.
Rekomendasi: Kembalikan Kedaulatan Ekonomi Rakyat
Deformasi ini menuntut reformasi ulang:
(1) Revisi undang-undang untuk menguatkan Pasal 33 dengan hilirisasi inklusif dan royalti 20% ke daerah;
(2) Audit utang BRI dan renegosiasi bailout;
(3) Lindungi hak ulayat melalui moratorium PSN dan ganti rugi adil;
(4) Tingkatkan investasi gizi dan pendidikan untuk atasi stunting.
Tanpa langkah-langkah ini, Indonesia bukan lagi negeri merdeka, melainkan arena perebutan antara neoliberalisme Barat dan ekspansi Tiongkok—dan rakyat hanya menjadi penonton. Saatnya kembalikan reformasi ke akarnya: untuk rakyat, dan oleh rakyat.
Malika Dwi Ana, Peneliti Ekonomi, Sosial, Politik











